Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu tak dilarang dalam syariah, boleh boleh saja memberi nama demikian selama diizinkan oleh pewakaf pekuburan tsb, jika tak diizinkan maka tak boleh,
namun jika makam itu makam pribadinya, atau milik seseorang, maka kembali pada pemilik tsb, tak ada nash yg mengharamkan nisan pengenal bagi setiap pekuburan, dan hal itu diperbolehkan oleh para ulama madzhab.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam