Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kemuliaan Nya semoga selalu menerangi hari hari saudariku dalam kebahagiaan,
saudariku,
susuk adalah suatu perbuatan Jin untuk menipu mata, susuk haram hukumnya karena memperdaya manusia dengan bantuan Jin, ciri ciri pemakainya adalah jika orang yg rajin dzikir dan shalat apalagi shalat malam, akan melihat wajah orang sebaliknya dari susuknya, misalnya susuk kecantikan, maka orang orang yg rajin shalat dan shalattahajjud akan jijik melihatnya padahal orang lain terkagum dengan keindahan parasnya,
atau susuk yg digunakan untuk kewibawaan sehingga semua orang takut dan segan padanya, namun orang orang yg rajin shalat dan shalat tahajjud malah menjadi berwibawa dihadapan orang itu dan ia malah balik ketakutan dan salah tingkah.
sebagian ulama di indonesia ada yg memperbolehkan susuk khusus bagi orang yg sakit yg tak ada obatnya, misalnya lumpuh, maka ia dipakaikan susuk lalu ia bisa sembuh, hal hal seperti ini ada ulama yg memperbolehkan, dan sebagian memakruhkannya, dan sebagian mengharamkannya
demikian saudariku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam