Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan semoga selalu menerangi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
Nadzar tidak disyaratkan padanya saksi,
dan rukun nadzar adalah 3 hal :
1. Ucapan yg menandakan makna nadzar
2. Pelaku Nadzar
3. objek nadzar.
disyaratkan pada pelaku nadzar adalah seorang muslim, berakal (tidak gila atau bocah), dan mampu melakukan nadzarnya
disyaratkan pada objek nadzar, agar ia bernadzar dengan hal yg halal, dtidak dibenarkan misalnya : bila hajatku kabul maka aku akan minum khamar, maka hal ini batil dan nadzarnya tidak sah
mestilah yg dinadzarkan itu berupa ibadah, bila berupa hal yg mubah saja maka tidak sah, misalnya : kalau hajatku kabul maka aku akan berdiri setengah jam, maka hal ini tidak sah karena tidak ada nilai ibadahnya.
mestilah pula yg dinadzarkan itu adalah hal yg mampu ia lakukan, maka tidak sah bila bernadzar : bila hajatku kabul maka aku akan sujud 100 tahun. (Yaqutunnafis fii madzhab Ibn Idris hal 194)
dan masih banyak mengenai penjelasan Nadzar ini saudaraku namun saya hanya meringkasnya saja.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam