tabungan di bank
Home › Forums › Forum Masalah Umum › tabungan di bank
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 13 years, 5 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
September 26, 2007 at 1:09 pm #81959423kms m yusufParticipant
Bismillahirohmaanirrohiim
Assalamu\’alaikum warohmatullahi wabarokaatuh
Allahumma sholli \’ala sayyidina muhammad wa\’ala aali sayyidina muhammadSemoga Allah melimpahkan rahmat-Nya, kesehatan, \’afiyat kepada Habib Munzir & Keluarga, segenap anggota Majlis Rasulullah SAW, para pecinta Rasulullah SAW dan kepada kaum muslimin dan muslimat.
Bib, saya mau tanya, tp maaf sebelumnya kalau bahasan ini sudah ada.
Saya bekerja di gaji melalui tranfer bank, BCA, bank konvensional, di bank tsb kan ada bunyanya, walaupun tidak begitu besar, malahan lebih besar dari tagihan (sewaan) kartu ATM bank tersebut per bulan. Bagimana menurut Habib satatus uang saya yg di bank tersebut, tolong jelasakan apakah halal / haram? Kalau haram, karena bercampur riba, apakah saya memisahkannya antara tabungan minus tagihan (sewaan) ATM dikurangi dengan bunya perbulan?
Terima kasih atas jawabannya Bib.
Wassalam
YusufSeptember 27, 2007 at 3:09 am #81959452Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
tentunya uang anda tak terlibat langsung dengan riba, karena anda tak bekerja menjadi pembantunya, penulisnya atau saksinya, namun memang terkena debu dari riba tersebut dan hal ini sangat sulit dihindari, kita berusaha mensucikannya dengan banyak bersedekah,Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.