Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Tahajjud berjamaah
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 5 months ago by Fauzan.
-
AuthorPosts
-
June 24, 2008 at 12:06 pm #109301439MUHAMMADAKROMParticipant
Assalamu\’alaikum WR.WBR
Habib Munzir Almusawa
Yang saya hormati dan cintaiLangsung saja Bib,apa hukumnya:
1.Shalat sunnat tahajjud berjamaah
2.Apakah ada anjurannya dan mendapat pahala berjamaah
3.Bila ada apa rujukannya dan bila tidak kenapa
4.Shalat sunnat apa saja yang di anjurkan untuk berjamaah
5.Shalat apa saja yang tidak di anjurkan untuk berjamaahDemikian semoga Habib dapat menjelaskannya dan menambah
wawasan agama bagi say.Wassalamu\’alaikum
Syukron katsiro
Gunung putriJune 24, 2008 at 2:06 pm #109301442FauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]mengenai shalat tahajjud berjamaah adalah ikhtilaf ulama, namun pendapat mereka disatukan dalam satu kalimat saja : \"Maa Yusann\" (Tidak disunnahkan), karena Rasul saw pernah melakukannya lalu melarangnya, Rasul saw shalat di masjid dan diikuti para sahabat, lalu kemudian Rasul saw tak keluar hingga para sahabat ramai menanti dan memanggil beliau saw, maka beliau saw keluar dengan marah, seraya bersabda : shalatlah dirumah kalian masing masing, sungguh sebaik baik shalat seseorang adalah dirumahnya selain shalat fardhu\" (Shahih Bukhari Bab Adab)
namun sebagian ulama mengatakan boleh boleh saja karena tak ada larangannya, namun sebagian lain mengatakan boleh namun tidak mendapat pahala jamaah, namun adapula ulama yg mengatakan boleh dan mendapat pahala jamaah,sebagian lain hanya mengatakan boleh dan berpahala yaitu yg hanya dikerjakan di bulan ramadhan saja yaitu tarawih, karena ada contoh dari Khalifah Umar ra dan disepakati Jumhur sahabat radhiyallahu\’anhum yg ada saat itu, kesemua pendapat ini adalah pada madzhab syafii.
[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=15099&lang=id#15099[quote]Shalat sunnah berjamaah selain tarawih adalah witr, tasbih, istisqa, Khauf, Kusuf, Khusuf, dan masih banyak lagi yg terdapat riwayatnya dari Rasul saw.
[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=406&lang=id#406Shalat sunnah yang tidak disunnahkan berjamaah adalah shalat dhuha, istikharah, hajat, sunnah rawatib, dll. dan tak ditemukan pada madzhab para Imam, maka sebagian para Imam menghukuminya makruh dan sebagian mengatakannya tidak sah jamaahnya.
Wassalam,
AdminIII -
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.