Home › Forums › Iseng dalam keluhuran › TAHLIL DAN MAULID
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 18 years, 4 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
May 20, 2006 at 10:05 am #72058584AZIS NURYADINParticipant
TAHLIL DAN MAULID
Sebelum saya mengutip hadis dan firman Ilahi mengenai dzikir, saya ingin menjelaskan pada saudara2 saya muslim yang belum pernah menghadiri majlis tahlil atau maulud atau sudah pernah menghadiri majlis tersebut tapi tak mengerti apa yg mereka baca semua itu.
Isi pembacaan tahlil/maulid adalah mencakup semuanya seperti membaca ayat Quran (Yaasin dsbnya) kemudian membaca Laa ila ha illa Allah, Tasbih dan Takbir, kemudian kita membaca riwayat Nabi saaw, sholawat dan salam atas junjungan kita Nabi Muhamad saaw. Setelah itu kita berdoa bersama pada Allah swt, untuk roh2 Anbiya (para Nabi2), ulama2 dan semua saudara2 kita muslimin yang telah meninggal agar diampunkan dosa mereka, dinaikkan derajat mereka di surga dan rahmat Allah swt agar selalu mengiringi mereka.
Kemudian kita berdoa pada Ilahi agar amalan2, rahasia ilmu dan kelebihan agama yang dikaruniakan oleh Allah swt pada mereka waktu masih hidup, semuanya itu agar Allah mengaruniakan juga pada kita yang masih hidup ini. Setelah itu dikeluarkan hidangan2, menurut kemampuan dan kerelaan masing2, untuk para hadirin. Tujuan hidangan ini tidak lain agar menyemarakkan serta menggembirakan para hadirin serta tidak ada paksaan dalam hal ini. (Tidak wajib memberi hidangan)
Dzikir menurut pendapat para ulama artinya ialah mengingat pada Allah swt. Segala sesuatu yang dilakukan oleh manusia untuk mengingat pada Allah swt dan RasulNya disebut dzikir, misalnya sholat, bertasbih, bertahlil, memuji Allah dan RasulNya, menyebutkan sifat2 kebesaranNya, sifat2 keindahanNya, sifat2 kesempurnaan yang telah dimilikiNya , membaca riwayat para utusan Allah dsb.nya.Tak lain semuanya ini agar kita mencintai dan dicintai Allah swt dan RasulNya.
Sebagaimana firman Allah swt agar kita banyak berdzikir sbb:
?Hai orang2 yang beriman ! Berdzikirlah kamu pada Allah se-banyak2nya, dan bertasbihlah padaNya diwaktu pagi maupun petang !?.(Al Ahzab 41-42).
Firman-Nya:
?Berdzikirlah kamu padaKu, niscaya Aku akan ingat pula padamu !?(Al Baqarah: 152)
Firman-Nya:
?Yakni orang2 dzikir pada Allah baik diwaktu berdiri, ketika duduk dan diwaktu berbaring.?(Ali Imran: 191)
Firman-Nya:
?Dan terhadap orang2 yang banyak dzikir pada Allah, baik laki2 maupun wanita, Allah menyediakan keampunan dan pahala besar.? (Al ahzab: 35)
Firman-Nya lagi:
?Yaitu orang2 yg beriman, dan hati mereka aman tenteram dengan dzikir pada Allah. Ingatlah dengan dzikir pada Allah itu, maka hatipun akan merasa aman dan tenteram.? (Ar Ro?d: 28).
Dalam sebuah hadis qudsi, yg diriwayatkan oleh Buchori dan Muslim, firman Allah swt:
?Aku ini adalah menurut dugaan hambaKu, dan Aku menyertainya, di mana saja ia berdzikir padaKu. Jika ia berdzikir atau ingat padaKu dalam hatinya, maka Aku akan ingat pula padanya dalam hatiKu, dan kalau ia mengingatKu didepan umum, maka Aku akan mengingatnya pula didepan khalayak yang lebih baik. Dan seandainya ia mendekatkan dirinya kepadaKu sejengkal, Aku akan mendekatkan diriKu padanya sehasta, dan jika ia mendekat padaKu sehasta, Aku akan mendekatkan diriKu padanya sedepa, dan jika ia datang kepadaKu secara berjalan kaki, Aku akan datang kepadanya secara berlari?.
Hadist yang diriwayatkan oleh Muslim sbb:
?Telah majulah orang2 istimewa! Tanya mereka ?Siapakah orang2 istimewa itu ? ?
Ujar Nabi saaw ? Mereka ialah orang2 yg berdzikir pada Allah baik laki2 maupun wanita?.
Hadis Nabi saaw diriwayatkan oleh Bukhori diterima dari Abu Musa:
?Perumpamaan orang2 yg dzikir pada Allah dengan yang tidak, adalah seperti orang yg hidup dengan yang mati !?Keutamaan majlis (tempat berkumpulnya orang) untuk dzikir.
Diterima dari Ibnu Umar bahwa Nabi saaw bersabda:
?Jika kamu lewat di taman2 surga, hendaklah kamu ikut bercengkerama !.Tanya mereka: Apakah itu taman2 surga ya Rasulullah ? Ujar Nabi saaw: Ialah lingkaran2 dzikir karena Allah swt mempunyai rombongan pengelana dari Malaikat yang mencari cari lingkaran dzikir. Maka jika ketemu dengannya, mereka akan duduk mengelilinginya?.
Diriwayatkan oleh Muslim dari Muawiyah, katanya:
Artinya: ?Nabi saaw pergi mendapatkan satu lingkaran dari sahabat2nya, tanyanya: ?Kenapa kamu duduk disini?? Ujar mereka ? Maksud kami duduk disini adalah untuk dzikir pada Allah Taala dan memujiNya atas petunjuk dan kurnia yang telah diberikanNya pada kami dengan menganut agama Islam?. Sabda Nabi saaw: Demi Allah tak salah se-kali2! Tuan2 duduk hanyalah karena itu. Dan saya, saya tidaklah minta tuan2 bersumpah karena menaruh curiga pada tuan2, tetapi sebetulnya Jibril telah datang dan menyampaikan bahwa Allah swt telah membanggakan tuan2 terhadap Malaikat ?.
Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Sa?id Khudri dan Abu Hurairah ra bahwa mereka mendiri sendiri dari Nabi saaw bersabda:
?Tidak satu kaumpun yang duduk dzikir kepada Allah Taala, kecuali mereka akan dikelilingi Malaikat, akan diliputi oleh rahmat akan beroleh keterangan, dan akan disebut sebut oleh Allah pada siapa siapa yang berada di dekatNya?.Ancaman bagi orang yg menghadiri suatu majlis yg tak ada disebut nama Allah dan tidak diucapkan shalawat atas Nabi saaw.
Diterima dari Abu Hurairah sabda Nabi saaw:
?Tiada suatu golonganpun yang duduk menghadiri suatu majlis, tapi mereka disana tidak dzikir pada Allah swt dan tak mengucapkan shalawat atas Nabi saaw, kecuali mereka akan mendapat kekecewaan di hari kiamat ? (riwayat Turmudzi yg menyatakan hasan).
Juga diriwayatkan oleh Ahmad dgn kata2nya yg berbuni sbb: Tiada suatu keampunan yg menghadiri suatu Majlis tanpa mereka disana tidak dzikir pada Allah Taala, kecuali mereka akan mendapat ?tiratun? artinya kesulitan???.?
Dalam buku ?Fat hul ?Alam? tertera: Hadis tersebut diatas menjadi alasan atas wajibnya berdzikir dan membaca sholawat atas Nabi saaw pada setiap majlis.
Dan masih banyak lagi hadis2 Nabi saaw mengenai keutamaan mengucapkan LA ILAHA ILLALLAH, membaca Tasbih, Tahlil , Takbir dan Sholawat dan Salam atas Nabi saaw dsbnya yang tidak saya sebutkan satu per satu disini. Insya Allah dengan beberapa firman Allah swt serta hadis2 diatas ini kita sudah bisa mengambil manfaatnya dan akan faham serta jelas apa yang dianjurkan oleh Allah swt dengan perantara junjungan kita Nabi besar Muhammad saaw.Dengan demikian insya Allah saudara2 kita muslimin yang belum pernah menghadiri atau mendapat kesalahan informasi mengenai bacaan tahlil ini tidak akan mencela dan mensyirikkan lagi orang yg membuat majlis dzikir seperti Tahlil, peringatan2 Maulud, isra Mi?raj dll. Sehingga hubungan silaturrohmi dengan saudara2 muslimin lainnya tidak akan terputus.
Saya sayangkan sekali waktu membaca lembaran internet Salafy tanggal 25/01/04 penulisnya: Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz Bin Baz yang mengatakan bahwa pada majlis peringatan maulid Nabi tersebut berkumpulnya lelaki dan wanita2 yang bukan muhrim sehingga itu semua adalah mungkar. Dan didalam majlis maulid Nabi saaw banyak hal2 mungkar dan haram dijalankan oleh kaum muslimin tersebut diantaranya: minum khamar, main judi, minum ganja dan sebagainya. Ini fitnahan yang membuat kaum muslimin pecah dan saling benci membenci atau cela mencela satu sama lain.
Saya ingin bertanya pada majlis maulid apa yang pernah dihadiri oleh Syeikh tersebut sehingga adanya minum2 khamar, main judi dan sebagainya?
Dan Syeikh ini mudah sekali menulis kata kata bahwa majlis majlis tersebut mungkar dan sebagainya dengan berdalil pada ayat ilahi dan hadits hadits nabi saaw yang mana tidak tepat sekali untuk hal tersebut. Rupa2nya dia memahami ayat ilahi, hadits2 dalam tektsnya saja tapi bukan maknanya.
Dalam bukunya Sayyid Quraish Shihab juga menerangkan bahwa ajaran hukum Islam ada 2 macam haram;
Pertama: haram karena zatnya, umpama babi itu haram dimakan, karena zat daging babi itu sendiri najis dan haram. Zinapun demikian.
Kedua: haram karena dia dapat mengantarkan ke sesuatu yang haram karena zatnya.
Umpama: berkumpulnya dua orang berlawanan jenis di satu tempat terpisah dari khalayak ramai (ber-duaan saja) adalah haram, ini diharamkan karena dapat mengantarkan keperzinaan.
Sedangkan berkumpulnya banyak orang pria dan wanita dalam satu majlis terbuka, umpama dalam majlis peringatan keagamaan atau lainnya, dimajlis terbuka ini tidak mungkin dapat mengantarkan perzinaan, apalagi tempat duduk mereka terpisah. Dengan demikian hal tersebut tidak dinilai sebagai sesuatu yang haram atau terlarang dalam agama.
Umpama di majlis tersebut ada terjadi orang yang berbuat maksiat atau perbuatan mungkar maka orang itulah yang bertanggung jawab pada Allah swt, jadi bukan majlis dzikirnya yang harus dilarang atau diharamkan karena perbuatan orang yang maksiat tersebut. Kalau orang melarang majlis tsb. dengan alasan karena disana bisa orang berbuat maksiat atau mungkar, maka itu semua tidak bisa dibuat sebagai dalil untuk melarangnya!
Saya akan beri contoh yang mudah saja yaitu:
Ibadah Thawaf (baik untuk tahiyyatil masjid maupun pada waktu musim haji atau umrah), disini ribuan orang baik lelaki dan wanita campur jadi satu. Malah ditempat ini sering terjadi pencurian, tangan2 jahil yang memegang aurat wanita dan sebagainya. Bagaimana pendapat Syeich dan pengikut beliau tentang thawaf ini, apakah beliau juga berani mengecam mungkar atau haram karena bercampurnya lelaki dan wanita???? Dan apakah ibadah thawaf ini juga harus ditutup karena adanya pencuri atau tangan2 jahil yang meraba aurat2 wanita di tempat thawaf tersebut???? Intinya toch sama campur lelaki dan wanita dan bisa mudah terjadi maksiat disana.!!
Pada masa Rasul saaw, kaum wanita pernah ikut bahu membahu dan bekerja sama dengan kaum pria dalam berbagai aktivitas. Imam Bukhori dalam kitab haditsnya menjelaskan betapa kaum wanita terlibat dalam pengobatan para korban perang, atau ikut dalam expedisi perang di laut. Umar bin Khattab ra mengangkat Al Syifa?-seorang wanita yang pandai menulis untuk mengurus pasar di Madinah, yang sudah tentu disana bercampur lelaki dan wanita!!
Juga dalam shohih Al Bukhori dikemukakan banyak riwayat tentang dialog wanita dengan pria. Tentunya dalam dialog tersebut wanita berbicara dengan lelaki.
Juga hadits riwayat Muslim yang menguraikan:
? Shubaiah binti Al Harits bersolek beberapa waktu setelah suaminya meninggal. Setelah beberapa kemudian ia melahirkan. Abu Al Sanabil, yang melihat rias wajah Shubaiah, menegurnya: ?Saya lihat anda bersolek/berdandan. Adakah anda sudah ingin kawin lagi? Demi Allah, sesungguhnya anda tidak boleh kawin kecuali setelah berlalu empat bulan sepuluh hari?.
Dengan adanya hadits Nabi ini bisa kita ambil kesimpulan bahwa agama islam pada hakekatnya hanya melarang pergaulan bebas, bukan menganjurkan pergaulan yang terbatas. Agama melarang segala sesuatu yang dapat mengantarkan ke perzinaan atau kedurhakaan. Sedangkan berkumpulnya banyak wanita dan lelaki diruang terbuka tidak dapat dinilai sebagai sesuatu yang terlarang. Demikianlah keterangan Sayyid Quraish Shihab.
Kita baca hadits diatas bahwa Abu Al Sanabil berbicara dan melihat bersoleknya Shubaiah dan tidak ada para sahabat yang menegurnya dalam hal ini. Hadits ini disamping menunjukkan bahwa wajah wanita bukan termasuk aurat, juga dibolehkan berbicara antara lelaki dan wanita yang bukan muhrim.
Kalau sekiranya pendapat Syaikh Abdullah b.Abdul Aziz Bin Baz ini benar yaitu haramnya berkumpul antara wanita dan lelaki yang bukan muhrimnya di majlis terbuka, mengapa pengikut2 beliau atau ulama ulama bermadzhab wahabi tidak menegur dan melarang para ulama Masjidil haram, Mekkah yang membiarkan para wanita, dalam musim haji atau bulan Rajab/Sya?ban, sembahyang berdampingan dengan kaum lelaki yang bukan muhrimnya didalam dan diluar masjid ini.
Mungkin sholat berdampingan dengan bukan muhrim ini tidak pernah dilakukan pada zamannya Rasul saaw serta ada juga hadits yang mengatakan tempat wanita sholat bila berjamaah adalah dibelakang lelaki bukan berdampingan dengan lelaki. Bila ini mereka katakan sebagai darurat, itu tidak mungkin karena mereka bisa mengatur untuk memisahkannya. Sebagaimana mereka bisa mengatur umpamanya ratusan ribu orang tawaf agar tidak bisa masuk ke hijr Ismail juga menahan orang masuk ke masjid karena didalam masjid sudah penuh. Mereka bisa menjaga setiap pintu masjid untuk meneliti bawaan orang2 yang masuk kedalam masjid dan sebagainya.
Sebagaimana yang telah saya contohkan diatas bahwa Rasulullah saaw menganjurkan agar orang bertawaf di Baitullah yang mana dalam ibadah ini campur antara lelaki dan wanita, baik tawaf untuk tahiyyatul Masjid atau pada waktu menjalani ibadah haji. Padahal ditempat tawaf ini kemungkinan besar sering terjadi adanya perbuatan mungkar yang dilakukan sebagian kecil orang yang tawaf umpama mencuri uang orang orang yang sedang tawaf atau sengaja menyentuh aurat aurat wanita sedang tawaf ini. Apakah ibadah tawaf ini harus ditutup atau dilarang karena ada terjadinya mungkar yang dilakukan oleh beberapa orang ditempat tawaf tersebut?? Apakah Syaikh Abdullah pernah membahas dan mengecam tentang tawaf ini ??? Apakah dia berani juga mengecam tawaf ini karena bercampurnya wanita dan lelaki yang bukan Muhrim, mengapa tawaf ini tidak dimungkarkan sebagaimana dia memungkarkan majlis maulid dengan alasan disana bercampurnya antara lelaki dan wanita yang bukan muhrim itu. Intinya toh sama, bercampur antara lelaki dan wanita!!
Jadi sekali lagi bahwa agama Islam pada hakekatnya hanya melarang pergaulan bebas, melarang segala sesuatu yang dapat mengantarkan ke perzinaan atau kedurhakaan. Sedangkan berkumpulnya banyak wanita dan lelaki diruang terbuka (di majlis2 maulid dan pengajian dsb) apalagi tempat mereka terpisah, ini tidak dapat dinilai sebagai sesuatu yang terlarang/haram. Sudah tentu pakaian para wanita dan lelaki serta perbuatan perbuatan mereka, terutama pada majlis peringatan agama tersebut, harus sesuai yang diajarkan syariat agama.
Semoga Allah swt mengampunkan dosa kita dan dosa kaum muslimin dan memberi hidayah pada kita semua.Amin.Mengenai tulisan Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz bisa dilihat pada situs berikut:
http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=470September 6, 2006 at 7:09 am #72058982Munzir AlmusawaParticipantSedikit saya perlu memberi tanggapan bahwa percampuran antara pria dan wanita tidak dibenarkan dalam islam, terkecuali dalam keadaan darurat seperti di Masjidil haram dan tempat tempat yg tdk mungkin dihindarinya percampuran.
kita dapat merujuk QS Annur ayat 30-31. bahwa wajib bagi pria dan wanita untuk tidak saling pandang dan menundukkan pandangan.
percampuran antara pria dan wanita di acara maulid tdk dpt dijadikan dalil mengharamkan maulid, karena pengingkaran syariah telah merebak pada segala hal, maka bila kini ada orang yg menyelewengkan shalat dg bahasa Indonesia apakah kita melarang orang yg shalat dngan benar?.
wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Iseng dalam keluhuran’ is closed to new topics and replies.