Bismillahirrahman nirrahim,
Semoga Habib dan keluarga selalu dalam lindungan serta rahmat dari Allah SWT, Habib yg saya hormati, saya ada pertanyaan sedikit tentang tahlillan, ada satu keluarga dimana didalamnya terdapat dua agama. Suami nasrani dan Istrinya islam, si istri mempunyai penyakit kangker dan cukup parah. pada saat akan meninggal dia berpesan agar jika nanti meninggal tolong di umumkan di masjid dan diadakan tahlillan selama 7 hari. sampai surat ini tertulis sudah hari ke 4 istri tersebut meninggal dan menyisakan masalah, pertama dengan ketua DKM mesjid yg tidak setuju masalah pengumuman tersebut dan kedua dengan tetangga yg lain ada pro dan kontra.
Demikian mohon penjelasan habib?
Limpahan kasih sayang Nya semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,
saudaraku, tidak ada keraguan bagi seorang muslim atau muslimah untuk ditahlilkan, apalagi bila ia telah berwasiat maka wajib dijalankan oleh ahli warisnya, karena wasiat merupakan hal wajib yg mesti dijalankan pasca kematian seseorang sesudah penguburan dan sebelum warisnya dibagikan,
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam
Author
Posts
Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.