Home Forums Forum Masalah Fiqih Takbir dimalam idul Fitri

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #130090306
    Ibnu Qusyairy
    Participant

    Assalamualaikum Habibunal karim Munzir al-mustawa

    Semoga Rahmat dan Cahaya Kemulyaan Allah selalu tercurah kepada habib dan keluarga
    Habib Munzir yg saya mulyakan, saya pernah membaca sebuah artikel dari harakat islam yg membahas tentang Takbiran yg dilakukan masyarakat indonesia khususunya pada malam iedul fitri sbb :

    1. Waktu takbiran
    Dimulai dari subuh hari saat berangkat menuju lapangan tanggal 1 Syawal dan diakhiri sampai imam memulai takbiratul ihram

    Diriwayatkan bahwa Nabi صل اللة عليه وسلم :
    كَانَ يَخـْرُ جُ يــَوْمَ الْفِطْرِ, فَيُكَبــِّرُ حَـتــَّى يَأْتـِيَ الْمُصَلــــَّى وَ حَـتـــَّى يَـقْضِيَ الصَّلاَةَ فَإِذَ ا قَضَى الصَّلاَةَ قَطَــعَ الـتـــَّكْبِــيْرَ

    “Beliau keluar pada hari \’Iedul fitri maka beliau bertakbir hingga tiba di mushalla (tanah lapang) dan hingga ditunaikan shalat. Apabila beliau telah menunaikan shalat beliau menghentikan takbir” (HR. Ibnu Abi Syaibah)
    2. Mengeraskan suara pada saat takbiran namun tidak secara berja-maah ; sebagaimana ditunjukkan riwa-yat di atas.

    Syaikh Al Albani رحمه الله berkata: ”Dalam hadits ini disyariatkannya melakukan takbir secara jahar (keras/ bersuara) dalam perjalanan menuju mushalla. Mengeraskan takbir di sini tidak menunjukkan disyariatkannya berkumpul atas satu suara (menyuarakan takbir serempak dengan dipimpin oleh seseorang) sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang”.
    Dan diriwayatkan bahwa :

    وَكـَانَ ابْنُ عُـمَرَ يُـكَبِّرُ بـــِمِنىً تِلْكَ اْ لأَ يــَّامَ وَخَلْفَ الصَّلَوَ اتِ وَ عَلَى فِرَ اشِهِ وَ فِيْ فُسْطَاطِهِ وَ مَجْلِسِهِ وَ مَمْشَاهُ تِلْكَ اْلأَيــــَّـامَ جَمِيْعـــًا

    \"Ibnu Umar pernah bertakbir di Mina pada hari-hari itu(Tasyriq) setelah shalat (lima waktu), di tempat tidurnya, di kemah, di majelis dan di tempat berjalannya pada hari-hari itu seluruhnya\" (R. Bukhari)

    3. Lafazh Takbiran
    Mengenai masalah ini tidak ada hadits marfu\’ yang shahih menerangkan ten-tang lafazh Takbiran akan tetapi yang ada hanyalah lafazh yang diriwayatkan dari sebagian shahabat. Adapun lafazh yang dicontohkan oleh Ibnu Mas’ud رضي الله عنه adalah :

    اَللهُ أَكْــبَرُ اَللهُ أَكْـبَرُ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ اللهُ أَكْــبَرُ اَللهُ أَكْــبَرُ وَ لـِلّــهِ الْــحَمْدُ
    “Allahu Akbar Allahu Akbar Laa Ilaaha Illallahu Wallahu Akbar Allahu Akbar Walillahilhamdu”

    Banyak kaum muslimin yang menyelisihi dzikir yang diriwayatkan dari shahabat ini dengan dzikir-dzikir dan tambahan-tam-bahan yang dibuat-buat tanpa ada asalnya. Al Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Pada masa ini telah diada-adakan tambahan dalam dzikir itu yang tidak memiliki asal(dalil)”.

    HUKUM SHALAT ‘IED
    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata: ”Kami menguatkan pendapat bahwa shalat ‘Ied hukumnya wajib bagi setiap individu (fardhu ‘ain), sebagai-mana pendapat Abu Hanifah dan lainnya. Hal ini juga merupakan salah satu dari pendapat Imam Syafi’i dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Imam Ahmad”.

    Diantara dalil yang menunjukkan tentang wajibnya shalat ‘Ied hadits Abu Hurairah رضي الله عنه Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
    قَدْ اِجْتـــَمَعَ فِيْ يـــَوْ مــِكُمْ هَذَا عِيْدَ انِ : فَمـَنْ شَاءَ أَجْزَ أَ هُ مِنَ الْجُمْعـــَةِ

    “Telah berkumpul bagi kalian pada hari ini dua hari raya. Barangsiapa yang ingin (melaksanakan shalat ‘Ied) maka ia telah mercukupi dari shalat jum’at…”. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

    Dalil ini menunjukkan bahwa shalat ‘Ied dapat menggugurkan kewajiban shalat Jum’at apabila bertepatan waktunya (yakni hari ‘Ied jatuh pada hari Jum’at). Sesuatu yang tidak wajib tidak mungkin dapat menggugurkan sesuatu yang wajib. Dan dalil yang lain adalah hadits Ummu ‘Athiyah رضي الله عنها:
    كُـنـَّـا نـــُؤْمــَرُ أَنْ نــَخْـرُ جَ يـَوْمَ الْعِيْدِ حَـتـَّى تـَخـْرُ جَ الْبِكْرُ مِنْ خِدْرِهَاوحَـتــَّى تـَخْـرُ جَ الْحُيـَّضُ فــــَيـَكُـنَّ خَلْفَ النـــَّـاسِ

    “Dahulu kami diperintahkan untuk keluar (shalat ‘Ied) pada hari raya hingga gadis-gadis pingitan keluar dari kamarnya bahkan mereka yang tengah haid dan mereka berada di belakang orang-orang” (HR. Jama’ah kecuali Abu Daud)

    Imam Asy Syaukani رحمه الله menjelaskan : “Dan beliau memerintahkan manusia untuk keluar mengerjakannya, sehingga menyuruh wanita-wanita yang merdeka, gadis-gadis pingitan dan wanita yang haid. Beliau menyuruh wanita-wanita yang haid agar menjauhi shalat dan menyaksikan kebaikan serta dakwah kaum muslimin. Bahkan Beliau menyuruh wanita yang tidak memiliki jilbab agar dipinjamkan oleh saudarannya. Kesemuanya ini menunjukkan bahwa shalat Ied hukumnya wajib \’ain dan bukan wajib kifayah…\" (As Sail Al Jarror 1:315)

    Syaikh Al Albani رحمه الله mengatakan: ”Maka perintah untuk keluar yang disebutkan menunjukkan wajib. Jika diwajib-kan keluar (ke tanah lapang) berarti diwajibkannya shalat lebih utama sebagaimana hal ini jelas tidak tersembunyi. Maka yang benar hukumnya adalah wajib tidak sekedar sunnah…” (Lihat : Tamamul Minnah hal. 344)

    Terlihat dlm tulisan tersebut mengkritik dan menyalahkan kebiasaan takbiran yg telah menjadi budaya di negri kita, kemudian benarkah sholat ied itu wajib yg setahu saya adalah sunnah muakkadah, mohon penjelasannya habib yg mulya. sebelumnya saya mengucapkan trimakasih yg sebesar2nya, dan sesudahnya saya ucapkan Jazakumullah khoiral jaza\’

    wassalamualaikum

    #130090344
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,

    saudaraku yg kumuliakan,
    Albaniy tak bisa dijadikan rujukan fatwa fatwanya, karena ia bukan pakar hadits, ia tidak mencapai derajat Alhafidh, hanya menukil nukil saja dari sisa sisa buku hadits yg masih ada saat ini, maka ia bukan Muhaddits, dan ia pun tak mempunyai sanad hadits, maka jika fatwanya bertentangan dengan para Muhaddits, maka fatwanya batil.

    tentunya mengenai zikir bersama, walau tak teriwayatkan dilakukan dg bersamaan, namun tak ada pula riwayat yg melarangnya, sebagaimana dzikir kita maklumi boleh bersama dan boleh sendiri, maka demikian pula takbiran,

    jika yg teriwayatkan adalah Rasul saw dan para sahabat bertakbir sambil berjalan menuju medan shalat ied, lalu apakah haram hukumnya jika bertakbir dimobil..?
    atau haram hukumnya bertakbir di pesawat?
    atau haramkah bertakbir sambil tiduran..?
    karena tak pernah ada riwayatnya bertakbir di mobil dan di pesawat, dan tak ada pula riwayat bertakbir sambil rebah,

    tentunya tidak demikian,

    karena takbiran sudah jelas, merupakan bentuk dzikir jahran (suara keras), maka boleh dilakukan bersama, atau sendiri, atau di mobil, atau sambil berjalan, atau sambil berlari, atau lainnya, tak ada nash yg melarangnya,

    pelarangan hanya muncul jika ada nash yg mengharamkannya, jika tak ada dalil mengharamkannya maka darimana pula fatwa larangan itu bisa diterima dalam syariah..?

    semua hal dan perlakuan hukumnya mubah, kecuali ada nash yg melarangnya maka berubah menjadi haram, dan sebaliknya akan menjadi wajib jika ada nash yg mewajibkannya, selama tak ada dalil yg mengharamkannya dan mewajibkannya, maka hukumnya mubah.

    dzikir bersama adalah hal baik, maka hal itu sudah diperintah oleh Allah swt

    Berkata Ibn Rajab dalam kitabnya Jami’ul Uluum walhikam mengenai firman Allah swt : “Sungguh Allah telah memerintahkan berbuat adil dan kebaikan, dan menyambung hubungan dg kaum kerabat, dan melarang kepada keburukan dan kemungkaran dan kejahatan” (QS Annahl 90), berkata Alhasan bahwa ayat ini tidak menyisakan satu kebaikanpun kecuali sudah diperintahkan melakukannya, dan tiada suatu keburukan pun kecuali sudah dilarang melakukannya. (Tuhfatul Ahwadziy Juz 5 hal 135)

    2. mengenai shalat Ied, maka tak ada nash yg jelas menyatakannya fardhu sebagaimana shalat lima waktu, oleh sebab itu imam Syafii tidak mengakui bahwa hal itu fardhu,

    bisa saja Ibn Taimiyah berfatwa demikian, namun tentunya pendapat jumhur mengatakannya sunnah muakkadah, dan fatwa Ibn Taimiyah banyak ditentang oleh para ulama dan pakar hadits.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.