Home Forums Forum Masalah Fiqih takhyat

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #73850926
    m fauzi hidayat
    Participant

    Assalamalaikum warahmatullahi wa barakatuh

    Sholawat serta salam semoga selalu terlimpah kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, Semoga rahmat Allah selalu beserta Habib Munzir almusawa beserta keluarga,

    Habibana.. ada yang mau ana tanyakan lagi, kali ini mengenai takhyat, sebagian dari saudara kita ada yang ketika takhyat tepatnya ketika mengacungkan jari tangan mereka menggerak2an jarinya, apakah hal ini ada dalam sunnah?
    Ana juga mau minta izin ya habib… ana sekarang tinggal di Pekalongan kebetulan masjid tempat ana ada info majalah dinding tapi masih jarang isinya, ana mau minta izin mengambil artikel2 dari Majelis Rasulullah untuk dimuat di info majalah dinding tersebut…
    Syukran katsiran ya habib Jazakallah khoiran katsira….

    #73850939
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dalam kebahagiaan,

    saudaraku yg kumuliakan,
    ada beberapa ikhtilaf dalam menggerakkan jari telunjuk saat tasyahhud,

    Menunjukkan jari telunjuk saat tahiyyat merupakan sunnah Rasul saw, demikian diriwayatkan dalam shahih Muslim, lalu dijelaskan bahwa khilaf antara empat Imam
    Madzhab mengenai caranya sbg br :
    Menurut Imam Malik, jari telunjuk digerakkan kekiri dan kekanan.

    Menurut Imam Syafii jari telunjuk menunjuk saat ucapan ILLALLAH, dan tidak menggerak2kannya

    Menurut Imam Hanafi mengangkat jari telunjuk saat ucapan LAA ILAAHA, lalu menjatuhkannya sejajar lurus saat ucapan ILLALLAH

    Menurut Imam Hanbali bahwa telunjuk menunjuk setiap mengucapkan lafadz Allah. (Syarh Ibanatul Ahkam ? hal 435/436)

    Kedua riwayat, yaitu menggerak2kan jari telunjuk dan tak menggerak2kannya merupakan kabar yg shahih menurut Imam Baihaqi, namun tidak menggerak2kannya merupakan hal yg lebih mantap utk khusyu. (Syarh Imam Al Baijuri ? Ahkam shalat hal 255).
    Menggerakkan jari jari tidak membatalkan shalat, demikian ittifaq 4 madzhab.

    saya mengizinkan anda dan semua pengujung web untuk menyebarkan/ mengcopy dari semua artikel yg ada di web ini, terimakasih telah menjadi perantara atas perluasan Dakwah islamiyah kami.

    demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam inayah dan Rahmat selalu,

    wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.