Home Forums Forum Masalah Umum Talak

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #154789173
    andri
    Member

    Assalamualaikum Habib,

    Semoga Habis selalu dalam lindungan Allah SWT begitu pula dengan begitu pula untuk akhwan dan akhwat MR. Mohon maaf bila kata2 saya kurang berkenan sebel;umnya
    Saya ada sedikit pertanyaan yang cukup merisaukan saya adalah saya sempat pisah rumah dengan istri saya kurang lebih 6 bulan karena masalah rumah tangga.ketika kami sedang bertengkar keluarlah perkataan iya dari saya ketika istri saya sedang marah dan kesal sehingga meminta cerai kepada saya, yang saya tanya apakah kami setelah berpisah ini sudah halal kembali karena istri saya pernah bertanya pada seorang ustad bila talak dikeluarkan dalam keadaan marah tidak masuk ada juga yg mengatakan kepada saya kalau saya harus ijab qobul kembali jadi saya bingung harus bagai mana, mohon jawabanya Habib.

    Terima kasih

    Assalmuallaikum wr wb

    #154789180
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    jika ucapan talak/cerai, maka ia jatuh talak satu, bukan talak 3, anda dapat akad nikah kembali, dan kembali pd istri anda, karena sudah 6 bulan.

    kecuali jika anda mengucapkan Talak 3, maka ia jatuh talak 3 dan tidak bisa kembali pada istri anda,
    demikian pendapat terkuat dalam madzhab kita.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.