Home Forums Forum Masalah Fiqih tanda berhenti haid&ciri-cirinya

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #84959824
    Anonymous
    Guest

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
    semoga cahaya rahmat Allah SWT dan rasul-Nya menyertai hari-hari Habib dan keluarga.
    bib saya sering mendapat pertanyaan dari teman-teman ahkwat mengenai haid..yang mau saya tanyakan pada habib :
    1.Bagaimana perhitungan akan mulai dikatakan darah haid shg dikatakan bukan darah haid..?
    2.bilamana haidnya tidak teratur tiap bulannya ?
    3.bagaimana ciri-ciri bisa dikatakann kita bersih/suci /udah berhenti dan bagaimana mengetesnya..?
    4. Kadang ada yang bertanya : maafbib wanita itu bertanya :…\" apakah saya masih haid kok di celana saya masih ada bercak warna coklat keruh…?\"apakah masih dikatakan haid\"
    mohon jawaban yang jelas dan rinci dari habib mundzir.
    maaf bilamana pertanyaannya kurang sopan tapi betapa pentingnya hal ini maka saya beranikan bertanya pada habib meskipun tidak dialami oleh saya..
    jazakumullah khoiron katsiro. Wassalamu\’alaikum warahmatullah wabarakatuh,

    #84959867
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Curahan Rahmat Nya swt semoga selalu menghujani kemudahan pada hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    haidh dihitung dengan cara maksimal 15 hari, jika lebih dari 15 hari darah /cairan keruh belum berhenti maka itu adalah istihadhah, hukumnya ia sudah suci, shalat, puasa dll sebagaimana orang yg suci, karena hal itu sudah diluar haid,

    jika beberapa hari saja lalu berhenti, lalu beberapa hari kemudian keluar lagi, maka kesemuanya terhitung haid, misalnya 3 hari darah mengalir, 2 hari tak ada, lalu kemudian darah mengalir lagi, maka kesemuanya dihitung haidh selama belum mencapai 15 hari.

    jika sudah mencapai 15 hari maka ia telah suci, walaupun darah atau cairan keruh masih mengalir, hukumnya Istihadhah, yaitu diluar haidh, dan ia terhitung telah suci.

    suci dari haid bisa diketahui dengan sirnanya darah dan cairan keruh, yaitu jika diusap dg tisu atau kapas maka yg terlihat tak ada lagi keruh atau warna coklat atau darah, tapi putih berish.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.