assalamu\’alaikum wr wb
habib yang di muliakan allah swt, ana mau tanya
pada tanggalan masehi terdapat hari libur nasional / ke agamaan, yang biasanya pada tanggal2 tersebut anak2 sekolah (kecuali ponpes) dan karyawan / pegawai libur, akan tetapi di tempat kerja ana pimpinan menghimbau agar pada setiap tanggal merah / libur keagamaan selain hari libur keagamaan islam di suruh untuk tetap berhadir ke tempat kerja, dan di gajih seperti biasa bukan termasuk gajih lembur, dengan alasan kita tidak boleh ikut ikutan libur karena bukan perayaan agama islam,
tetapi menurut pendapat ana pribadi, kita seharusnya bersyukur, dengan adanya tanggalan merah / libur agama lain tersebut, karena kita dapat lebih meluangkan waktu untuk ber ibadah kepada Allah swt,
yang jadi pertanyaan saya, apakah prilaku pimpinan saya ini sesuai dengan kaidah islam, atau kah termasuk mendzalimi karyawannya, karena gajih tidak di masukkan kedalam gajih lembur,
mohon penjelasan dan nasehatnya, mohon maaf jika ada kata2 ana yang kurang berkenan
wassalamualaikum wr wb