Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › tanya badal umroh
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 15 years, 1 month ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
August 26, 2009 at 10:08 pm #164921087Ibnu QusyairyParticipant
Assalamualaikum
langsung sja habibuna yg hamba mulyakan
1. Sy ingin umroh, tapi saya sudah umroh, dan orang tua saya belum dua2nya di kampung
saya ingin membadal-i salah satu orang tua saya, bolehkah hal itu? orang tua saya masih sehat dan masih kuat umroh sendiri, namun biaya belum memadai.
sy berharap suatu saat Allah berikan rizki untuk haji dan umroh kedua orang tua saya.2. Mendengarkan tilawah al-qur\’an adalah sama pahalanya dg yang membacanya demikian kalau hamba tidak salah informasi, bagaimana apabila yang kita dengarkan adalah tilawah yang ada di televise, radio, kaset, hp, computer dan sejenisnya?
3. kalau tidak salah habibuna pernah memfatwakan, bahwa kita boleh mengkodho sholat maghrib atau yg lainnya bermakmum pada imam yg melakukan sholat yg bilangannya sama dg sholat yg kita kodho\’, misalnya imam sholat witir langsung tiga dengan menggunakan tahiyat awal berarti sama dengan sholat maghrib kodho kita, pada saat sholat witir, masih bolehkah kita berwitir dg ganjil? kedua Apabila imam yg kita ikuti ternyata sholat witirnya tanpa tahiyat awal bagaimana?
4. dalam berwudhu benarkah mengusap kepala dan telinga hanya diperbolehkan sekali saja? Bagaimana kalau lebih adakah itu bid\’ah dholalah sperti fatwa sebagian golongan?
5. masih bab wudhu, apakah berkumur2 harus bareng dengan istinsyak (memasukan air ke hidung dan mengeluarkannya) jadi airnya berbarengan atau kumur2 dahulu baru istinsyak?jazakumullah ya habibuna
August 26, 2009 at 11:08 pm #164921109Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. kewajiban haji dan umroh tidak terlepas dari mereka yg dalam keadaan sehat wal afiah dan mampu, selama belum mampu namun sehat wal afiah maka belum bisa digantikan dg badal., namun anda bisa umroh dg niat pahalanya untuk ayah bunda walau masih hidup, pahala umroh sampai namun kewajiban atas mereka belum terhapuskan. semoga Allah swt memperluas rizki anda dan ayah bunda untuk dapat menunaikan haji dan umroh mereka, amiin2. maksudnya sama, adalah sama sama mendapatkan pahalanya, namun pahala yg membaca lebih besar karena ia membaca sekaligus mendengar.
mengenai pahala mendengar telah termasuk walau dari audio dll.3. saudaraku hal itu bukan fatwa saya, namun pendapat fuqaha dalam madzhab syafii.
jika anda sudah mengetahui bahwa imam akan melakukan dua salam pada witirnya maka janganlah berniat qadha magrib dg bermakmum padanya.
4. disunnahkan mengusap kepala dan telinga 3x demikian dalam seluruh madzhab, memang yg wajib adalah sekali, namun sunnah meniga kalikannya.
5. keduanya boleh, demikian dalam madzhab kita, bisa dipisah yaitu berkumur dahulu (tamadh madh lalu istinsyar) 3X, lalu istinsyak 3X, atau dipadu dg tamadh madh (memasukkan air kemulut), lalu istinsyak (memasukkan air kehidung) lalu istintsar (mengeluarkan air dari mulut), demikian diulang 3x.
jika memilih yg pertama, maka kumur didahulukan dari istinsyak.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.