Home Forums Forum Masalah Fiqih tanya dan mohon doa

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • Author
    Posts
  • #186926774
    muis kudin
    Member

    Assalamu\’alaikum wr wb.
    Habibana yg sy cintai,mhn pnjelasan akan hal2 berikut.
    1. seorang teman bertanya pada saya apakah harta berharga dalam hal ini emas harus dikeluarkan zakatnya,bagaimana perhitungannya?
    2 apakah makna bersujud di bekas telapak kaki nabiyullah Ibrahim AS dan mencium hajar aswad dalam ibadah haji dan umrah?
    3.mohon kesediaan habibana mendoakan pendosa ini.
    Demikian habib.. semoga rahmat Allah selalu tercurah untuk Habib dan keluarga juga santri Majelis Rasulullah..Amin
    wassalamualaikum wr.wb

    #186926782
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. pertanyaan ini panjang lebar telah saya jawab saudaraku tercinta, admin II akan membantu anda menampilkannya.

    2. ia bermakna ibadah Tabarruk, yaitu dilakukan untuk mengambil keberkahan bekas tempat berdoa Nabi Ibrahim as sebagai tempat yg dijadikan untuk shalat sunnah, demikian perintah Allah swt dalam surat Al baqarah 125.
    mengenai hajarul aswad sunnah menciumnya, karena Rasul saw menciumnya, demikian pula tawaf menjadi rukun haji dan umrah untuk mengambil keberkahan karena Nabi Ibrahim as dan Nabi Ismail as selesai membangun ka;bah mereka mengitarinya sambil berdoa,
    demikian pula sa\’i, yg merupakan tabarruk dengan bekas injakan Siti hajar as saat ingin menyelamatkan putranya yaitu nabi Ismail as dari kehausan, demikian riwayat Shahih Bukhari.
    demikian pula ramyul jimar (melempar batu di Mina) adalah perbuatan Nabi Ibrahim as melempar syaitan ditempat itu dan Istrinya yg shalihah.
    kesemua itu adalah tabarruk, mengambil berkah dari tempat mereka dan perbuatan mereka.
    .
    semoga keluhuran dan kebahagiaan menghiasi setiap nafas anda selalu, hingga akhir nafas kelak dalam puncak kerinduan berjumpa dg Allah swt dan Rasul Nya, dan dibangkitkan dihari kiamat bersama hamba hamba yg luhur, amin

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

    #186926790
    mfd
    Participant

    [b]1. seorang teman bertanya pada saya apakah harta berharga dalam hal ini emas harus dikeluarkan zakatnya,bagaimana perhitungannya?[/b]

    Berikut Jawaban Habibana yang sudah ada di Forum dengan pembahasan yang sama :

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya kemuliaan ramadhan semoga melimpah kepada anda dan keluarga,

    mengenai zakat Maal, (zakat harta), wajib dikeluarkan setiap tahunnya, (bukan setiap bulan sebagaimana berjalan sebagian pemahaman baru masa kini).

    jadi yg dimaksud adalah jika anda menyimpan uang (bukan uang berjalan), namun menyimpannya/menabungnya,

    anda wajib mengeluarkan zakatnya setiap tahun terhitung sejak uang anda mencapai batas zakat (Nishob),
    maka bila uang anda jumlahnya melebihi harga Emas Murni 84 gram maka zakatnya 2`5% dari seluruh uang tersebut, tapi hanya jika anda telah memilki uang itu selama setahun,

    maaf saya tidak tahu kepastian berapa harga emas murni saat ini, misalnya harga emas murni 1 gramnya adalah satu juta, maka bila anda menyimpan/menabung uang melebih harga 84gram emas (1juta X 84 = 84 jt) melebihi 1 tahun. maka mestilah anda mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%, saat terhitung hari pertama masuk tahun kedua.

    misalnya uang anda 70 juta rupiah pada 1 Januari 2003, maka anda tidak kena zakat, karena uang anda dibawah standar zakat, lalu pada 1 Maret 2004 uang anda 100 juta rupiah, nah.. sekarang harta anda melebihi nishob (batas wajib zakat), apakah anda wajib membayar zakat?, belum.., karena msti menunggu 1 tahun lamanya dari 1 maret (bukan 1 januari lho..) ,

    maka bila harta anda tidak berkurang dibawah batas nishob sampai 1 Maret 2005, maka anda terkena wajib zakat..,2`5% dari 100 juta. (bukan 2`5% dari 84 jt).

    syarat zakat maal adalah Nishob dan haul
    yaitu melebihi batas wajib zakat, lalu mulai hari itulah terhitung,
    dan haul yaitu mencapai 1 tahun lamanya harta anda tak berkurang dari batas nishob.

    bila harta anda pada 1 Februari mulai melebihi nishab, lalu april turun dibawah nishab, maka anda tak terkena wajib zakat, sampai harta anda melebihi nishab kelak, misalnya lalu harta anda di bulan agustus melebihi nishab, maka mulailah terhitung sejak agustus, bila berlansgung setahun maka terkena zakat, bila tidak mencapai setahun sudah ada penurunan maka wajib zakat terhapus, sampai anda mulai memiliki harta melebihi nishab kembali.

    jika uang simpanan anda 100 juta mulai 1 januari, lalu november uang anda 10 milyar, lalu pada 31 desember uang anda 85 juta, maka anda terkena zakat tentunya, namun yg diambil adalah 2,5% dari uang anda dihari terakhir setelah sempurna setahun, yaitu 85 juta, bukan 10 milyar.

    demikian wahai saudaraku, memang masalah ini agak pelik, bila anda belum jelas boleh ditanyakan kembali.

    2. boleh memberikannya pada keluarga/kerabat, atau tetangga terdekat, ataua lainnya.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam[/quote]

    Berikut Linknya :
    [url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=8103〈=id#8103[/url]
    [quote]zakat maal / harta dikeluarkan setahun sekali, terhitung hari sejak uang kita melebihi Nishob, dan Nishob zakat maal adalah seharga emas 84 gram, maka bila uang simpanan kita terus meningkat, misalnya mulai 4 Oktober 2006 uang simpanan kita mulai melebihi harga emas 84 gram, maka sejak tanggal 4 oktober itu terhitunglah kita sebagai calon wajib zakat, namun belum wajib mengeluarkan zakat karena menunggu syarat satu lagi, yaitu haul (sempurna satu tahun)

    nah.. bila uang kita terus dalam keadaan diatas Nishob sampai 3 oktober 2007 maka wajiblah kita mengeluarkan zakatnya sebesar jumlah seluruh uang kita yg ada pd tgl 3 oktober sebesar 2,5%. (bukan uang kita yg pd 4 oktober 2006, atau uang kita bertambah menjadi 100 juta misalnya, lalu naik dan turun, maka tetap perhitungan zakat adalah saat hari terakhir ketika genap 1 tahun dikeluarkan 2,5% darinya).

    bila uang kita setelah melebihi batas nishob, lalu uang kita berkurang misalnya pd januari 2007 uang kita turun dibawah harga emas 84 gram, maka sirnalah wajib zakat kita, kita tidak wajib berzakat kecuali bila uang kita mulai melebihi nishab lagi, saat itu mulai laih terhitung calon wajib zakat dg hitungan mulai hari tsb, dan itupun bila mencapai 1 tahun penuh tidak ada pengurangan dari batas nishob.

    maka sebagaimana saya katakan diatas, jika dikatakan sedekah, maka tentu boleh saja, jangankan tiap bulan, tiap tahun pun boleh,

    tapi kalau dikatakan zakat, maka itu hal yg tercela dan munkar, karena zakat hukumnya fardhu, tidak bisa kita menambahkan fardhu melebihi yg diajarkan oleh Rasul saw walau dengan alasan apapun.,

    sebagian saudara saudara kita mengatakan bahwa hal itu perlu karena banyaknya fuqara muslimin, namun tentunya boleh jika dinamakan sedekah, bukan zakat, karena jika dikatakan zakat maka ia telah membuat syariah baru,

    misalnya, karena banyaknya dosa masa kini maka shalat 5 waktu mesti ditambah menjadi 7 waktu, atau shalat dhuhur harus ditambah menjadi 10 rakaat, tentunya hal ini mungkar, dan tak bisa diterima dg alasan apapun, demikian pula zakat harta yg dikeluarkan bulanan

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam[/quote]

    Berikut Linknya :
    [url]http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=18807#18807[/url]

    Wassalam

    #186926792
    Munzir Almusawa
    Participant

    saudaraku maaf saya tambahkan, demikian juga jika memilike emas dan perak yg disimpan, jika melebihi nishob yaitu 84 gram.

    harta lainnya berupa batu mulia misalnya zamrud, berlian, emas putih, rumah, mobil dlsb tidak terkena zakat harta.

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.