Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Tanya dan Mohon Ijazah
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 11 years, 5 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
July 21, 2013 at 8:07 am #214693291AnonymousInactive
Assalamu’alaikum Ya Habib Munzir
Semoga habib Munzir dan Keluarga Habib Munzir selalu diberi kesehatan dan rahmat oleh Allah . Selamat berpusa untuk Habib dan semua jamaah MR.
Ya Habib, saya ingin bertanya:
1. Saat puasa telinga atau hidung kemasukan air apakah puasanya batal? Kalo sengaja memasukan air ke telinga atau hidung apakah batal puasanya?
2. Mencium bau (sengaja atau tidak sengaja), mencicipi masakan, suntik di pantat, apakah membatalkan puasa?
3. Bulu unggas najis tidak?
4. Misal ada wanita yg sdang haid/nifas, kemudian memotong kuku/rambut atau rambutnya rontok kemudian membiarkan saja (rambut & kuku tidak dikumpulkan), apakah mandi wajib wanita ini sah (rambut & kuku tidak ikut dimandikan) ?
5. Bib, mohon ijazahkan kpada saya semua dzikir, do’a, sholawat dan amalan2 lain yg ada di web MR. Saya ingin menjadi murid Habib Munzir, kiranya Habib mau mnerima saya sebagai murid dan menyambungkan sanad keguruan habib kepada saya.
Syukron ya Habib Munzir
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.July 22, 2013 at 4:07 am #214693301Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
terimakasih atas doanya, sungguh tiada hadiah lebih agung dari doa, Rasul saw bersabda: Tiadalah seorang muslim berdoa untuk saudara muslimnya kecuali malaikat berkata : amin dan bagimu seperti doamu pada saudaramu (Shahih Muslim)1. jika tidak sengaja tidak batal, jika sengaja maka batal.
2. semua tidak batal kecuali masalah suntikan, jika ia bius loka tidak batal, jika obat yg menuju saluran darah maka batal.
3. najis jika sudah menjadi bangkai atau terlepas dari unggasnya walau unggasnya masih hidup, tapi bulunya lepas, maka blu yg lepas itu najis. tapi kalau ia kering dan anggota badan atau baju yg disentuh kering, maka tidak menajiskan, karena dalam seluruh madzhab dalam urusan najis : kering bersentuhan dg kering maka suci mutlak seluruh pendapat ulama.
4. mandi suci nya sah, namun hukumnya makruh.
5. hamba ijazahkan seluruh yg pernah saya ijazahkan di web.
saudaraku tercinta, hamba belum pantas menjadi murid yg baik, bagaimana hamba menjadi guru, apalagi murabby, atau mursyid,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
dan jangan Lupa membaca Aqur\’an, jangan lewatkan seharipun tanpa membaca Alqur\’an jadikan bacaan yg paling anda senangi, berkata Imam Ahmad bin Hanbal, Cinta Allah besar pada pecinta Alqur\’an, dengan memahamainya atau tidak dg memahaminya.
Wallahu a\’lam
July 22, 2013 at 7:07 am #214693313AnonymousInactiveTerimakasih atas ijazah dan jawabannya Bib, tapi masih ada yg mengganjal di hari.
untuk no:
1. Walaupun airnya tidak masuk sampai ke aljuf tetep batal puasanya? Kalo wudhu berarti kita tidak boleh memasukan air ke hidung Bib saat puasa? kalo pas mandi wajib bagaimana? kita kan harus membasuh seluruh tubuh, termasuk bagian alam hidung yg kelihatan.3. Unggas kan dagingnya halal di makan Bib? saya pernah baca jawabahn habib mengeai bulu domba yang dipotong saat dombanya masih hidup, dan habib mengatakan kalo bulu domba itu tidak najis dengan merujuk bahwa domba adalah hewan yang halal dimakan. kalo bulu unggas yg dimanfaatkan, seperti untuk membuat kemoceng (alat untuk membersihkan debu) apakah najis Bib?
Bib, saya mohon sekali supaya bisa diterima menjadi murid Habib Munzir.
Mohon maaf atas ke-ngeyelan saya Bib.
Terimakasih atas jawabannya Bib..
August 3, 2013 at 7:08 pm #214693331Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
terimakasih atas doanya, sungguh tiada hadiah lebih agung dari doa, Rasul saw bersabda: Tiadalah seorang muslim berdoa untuk saudara muslimnya kecuali malaikat berkata : amin dan bagimu seperti doamu pada saudaramu (Shahih Muslim)
1. betul saudaraku membersikhakn eliga tidk sampai airnya ke aljuif, keculai jika di temukan itu terjadi, maka wajin untuk y selanjutnya dan ma;u untuk yg blum tahu.1 ya saudaraku tercinta karen itu khilaf ulama, mereka kerepotan menjaga potonan kulit hewan hewan itu, namn tu pendapat kedua saaja yg mengharamkannya, karena ia lepa =s dalam keadaan belum di sembelih.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
dan jangan Lupa membaca Aqur\’an, jangan lewatkan seharipun tanpa membaca Alqur\’an jadikan bacaan yg paling anda senangi, berkata Imam Ahmad bin Hanbal, Cinta Allah besar pada pecinta Alqur\’an, dengan memahamainya atau tidak dg memahaminya.
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.