Home › Forums › Forum Masalah Umum › {tanya) Hukum bekerja di lembaga non islam
- This topic has 5 replies, 3 voices, and was last updated 17 years, 2 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
November 27, 2007 at 9:11 am #86378333reihanParticipant
Assalamu alaikum,
Mohon penjelasan bagaimanakah hukum bekerja di lembaga/institusi non-Islam (misal Kristen)? Sbg contoh kasus yaitu ketika kita menjadi salah satu staff pengajar lepas (dosen part time) di sebuah universitasyangberlatar belakang di bawah institusi kristen. Bagaimanakah hukum kita bekarja tersebut? Dan juga mengenai penghasilanyangkita peroleh apakah haram?
Demikian atas segala penjelasannya saya sampaiakn jazakumullah khoiron katsiroo.
Wassalam
Rei
November 28, 2007 at 5:11 am #86378365Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Kelembutan Nya semoga selalu menyelimuti hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
tentunya bekerja di tempat dakwah mereka adalah hal yg tercela, namun boleh saja jika masuknya ia kesana sekaligus untuk menjadi laskar dakwah islam, yaitu misalnya menyusup dan mencari tahu apa saja siasat siasat mereka, dan kemudian ia tidak diam tetapi mempunyai suatu usaha untuk membenahi agamanya, atau misalnya sekaligus berdakwah pada mereka,
lepas dari berhasil atau tidaknya maka berubahlah pekerjaannya menjadi sangat mulia.Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
November 28, 2007 at 6:11 pm #86378404reihanParticipantAssalamu alaikum
yth ust.Munzir
terima kasih atas jawabannya smg Allah selalu membalas kebaikan ustadz.wassalam
November 29, 2007 at 12:11 am #86378420Munzir AlmusawaParticipantHayyakumullah.. semoga Allah menyambut anda dengan segala anugerah Nya swt..
November 29, 2007 at 2:11 pm #86378439Nandar123ParticipantAssalammualaikum Wr Wb,
Habib munzir yg ane mulyakan, bib ane jg punya masalah dengan kerjaan, ane saat ini bekerja di sebuah perusahaan retail handphone milik seorang non muslim, tp ane nggk betah bib, soalnya disini kerjaannya terlalu banyak, ibaratnya yg ane kerjakan seharusnya dikerjakan oleh 2 orang tp ane kerjakan sendiri, tp upah ane tetap upah buat 1 orang bib. belum lagi masalah lain spt hubungan antar divisi dsb, yg tidak bisa ane ceritakan.
Ane lg berusaha cari kerjaan lg, dan minggu kemarin ane ada panggilan interview di perusahaan pembuat software. Cuman, salah satu produk dari perusahaan tersebut adalah software buat lembaga perkreditan seperti Astra Motor atau FIF. Emang sih ada software untuk lembaga yg bkn perkreditan spt untuk PLN atau Swalayan. Ane ingin naya apakah pekerjaan ane terkena masalah riba?Mohon penjelasannya ya Habib Munzir, yg ane hormati.
November 30, 2007 at 7:11 am #86378476Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Kelembutan Nya semoga selalu menyelimuti hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
betul, jelas terlihat ada kaitannya pekerjaan anda dengan riba, namun dimasa sekarang ini memang sulit kita menghindari riba, maka berusahalah dan berjuanglah semampunya untuk menghindari itu, dan Allah tak memaksa kita lebih dari kemampuan,Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.