Home Forums Forum Masalah Umum TANYA HUKUM WAKAF TANAH

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #101335672
    Lutfi Al-Munawwar
    Participant

    Assalamualaikum….wr.wb

    afuan bib ana punya sohib ingintanya masalah wakaf,..
    Teman Ana punya kakek yg sudah almarhum.
    dulu kakeknya mewakafkan ke DKM masjid untuk Majelis talim.namun sekarang tanah tersebut dikelola oleh orang lain untuk kepentingan pendidikan (TK) yg berorentasi pribadi.
    perlu diketahui tanah yg diwakafkan keDKM masjid letaknya agak jauh dari masjid yg diwakafkan [u]+[/u] 300mtr dari masjid.
    pertanyaannya :
    sebagai keluarga almarhum (anak/cucu) harus berbuat bagaimana seharusnya, karna wakaf yg diberikan tidak sesuai keinginan almarhum
    demikiandulu bib yg sohib ana tanyakan…maklum bib ana tidak memahami hukum wakaf tanah….
    sukron

    #101335687
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    tentunya kewajiban bagi seluruh muslimin untuk membenahi dan meluruskan penyimpangan pada tanah wakaf tsb, saran saya, sebaiknya teman anda merujuk pada beberapa tokoh masyarakat dan ulama setempat, dan libatkan pula fihak rt dan rw atau lurah atau lainnya,

    bukan utk membuat keributan, namun justru untuk menyelesaikan fitnah dan masalah, karena jika fihak keluarga saja yg turun tangan maka hal ini akan menjadi persangkaan bahwa fihak keluarga ingin merebut tanah wakaf tsb, maka yg terjadi adalah permasalahan dan perpecahan yg lebih besar,

    namun dengan melibatkan fihak ketiga dari ulama, kyai, tokoh masyarakat, maka sangkaan itu tak beralasan, dan Insya Allah lebih cepat bisa diluruskan

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.