Tanya hukum zakat
Home › Forums › Forum Masalah Umum › Tanya hukum zakat
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 13 years, 5 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
September 21, 2007 at 8:09 am #81472780Ibnoe BathutahParticipant
Assalamua\’laikum Wr.Wb
Maaf habib, saya pengunjung baru pada situs ini. saya tertarik dengan materi-materi yang dibahas dalam forum ini.
Saya ingin menanyakan tentang zakat. Istri saya sekarang sedang mengandung 8 bulan, apakah anak dalam kandungan diwajibkan zakat, melihat anak dalam kandungan tersebut sudah bernyawa ?Terimakasih atas perhatiannya
Wasslamualaikum Wr.Wb
September 23, 2007 at 4:09 am #81472839Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.
Saudaraku yg kumuliakan,
selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kami gembira dengan kedatangan anda,
saudaraku, bayi yg belum lahir hingga malam terakhir ramadhan tdk terkena wajib zakat fitrah.yg terkena wajib zakat fitrah adalah yg sempat menghirup udara ramadhan dan 1 syawal, jika misalnya ia lahir di asar hari terakhir ramadhan, lalu wafat saat isya malam 1 syawal maka ia kena wajib zakat fitrah,
mengenai calon bayi anda maka belum terkena wajib zakat,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.