Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › tanya lagi
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 15 years, 2 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
November 11, 2009 at 8:11 am #176543566SyafiqriParticipant
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Solawat serta salam kita panjatkan kepada junjungan kita nabi Muhammad saw..
Smoga habibana slalu diberikan kesehatan oleh ALLAH untuk mendakwahkan agama yg diajarkan oleh rasulullah saw…
Langsung aj yahabibana ada yg ingin fiqri tnyakan :
1.Bib fiqri pernah baca buku disitu d tulis bahwa hewan yang bercangkang haram dimakan, maksudya gimana bib?
2.bagaimana klo kita bermakmum kpd imam yg maish awam atau belum tw hukum bacaan al’quran, sah kah solat kita?
3.ada seorang imam yg kalau solat subuh tdak pke qunut sdangkan diwilayah itu biasa pke qunut, dan meresahkan masyarakat awam bgaimana cara menasehatinya yahabibana, sedangkan ia lbih tua dari kita?
4. Apa hukumnya menginjak , menduduki dan melangkahi kuburan?
5. mengenai solat jumat bib, temen saya tnya bib bila kita datang solat jumat dan khotib sudah naik mimbar dan ceramah nah sebaiknya kita solat sunah dulu apa langsung duduk mendengarkan ceramah?
Afwan bib klo ad kta2 yg tdk berkenan mhn di maklum…Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
November 13, 2009 at 1:11 am #176543570Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. yg dimaksud hewan yg berkuku dan bertaring, dan berparuh tajam.2. selama tidak melanggar rukun shalat maka sah bermakmum padanya.
3. Qunut hukumnya sunnah muakkadah dan jika tidak dibaca maka shalatnya tetap sah, namun tidak sepantasnya seseorang mengimami makmum yg biasa memakai qunut namun ia tidak berqunut, sebaiknya diperingatkan, jika tak bisa / segan secara langsung maka kirimkan surat padanya.
sungguh Rasul saw bersabda bahwa salah satu dari orang yg tidak naik amal shalatnya sejengkal dari atas kepalanya (amal shalatnya tertahan) adalah imam yg yg dibenci makmumnya.4. hukumnya sangat makruh (makruh bisyiddatil karaahah), namun jika diniatkan menghinakan kuburan maka haram hukumnya.
5. hendaknya ia melakukan tahiyyat masjid walau imam sedang khutbah jika ia berada didalam wilayah masjid, kecuali jika makmum sangat penuh hingga keluar wilayah masjid maka hendaknya ia langsung duduk mendengarkan khutbah
demikian diriwayatkan pada shahih Bukhari, bahwa Rasul saw sedang khutbah Jumat dan seseorang datang dan akan duduk maka Rasul saw menegurnya dan berkata : wahai engkau, apakah sudah shalat sunnah 2 rakaat?, ia berkata belum.., maka Rasul saw bersabda : Maka berdirilah dan shalat dua rakaat. (Shahih Bukhari Bab Jumat).Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.