Home › Forums › Forum Masalah Umum › Tanya Mengenai Pajak, Lelang, dan Pemilu
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 15 years, 3 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
June 27, 2009 at 8:06 am #155527884blandyonariaMember
Assalamualaikum Wr. Wb,
Semoga Habib termasuk seluruh keluarga, seluruh kaum Muslimin mendapatkan rahmat dan petunjuk dari Allah Swt dan Rasulullah
Maafkan saya habib saya kembali meminta petunjuk agama kepada habib mengenai permasalahan saya ?1. Bagaimana hukumnya ikut proyek lelang pemerintah ?
Biasanya di daerah saya atau mungkin daerah lain ada proyek pemerintah yang dilaksanakan dengan lelang, namun sulitnya adalah saat kami yang bisa dikatakan peserta yang terpilih oleh instansi tersebut untuk realisasi proyek, kadang kami dihadapkan oleh suatu masalah dimana kita diharuskan membuat laporan proyek yang tidak seharusnya (nilai nominal uang yang dilebih-lebihkan / dana fiktif), kami sebagai kontraktor proyek sebenarnya sangat tidak mau melakukan hal tersebut namun karena adanya tekanan dari mereka (apabila tidak dilaksanakan mrk mengancam tidak membayar atau memperlambat pencairan dana realisasi sampai batas waktu tdk ditentukan walaupun realisasi sudah diselesaikan). Maka kami dengan terpaksa melakukan hal tersebut bahkan yang lebih sulit lagi kadang ada potongan terhadap kompensasi kami sebagai kontraktor yang seharusnya dibayarkan 100% namun 20 % harus masuk ke kas mereka pribadi.
Jadi dengan permasalahan spt ini apakah dibolehkan ikut serta dalam proyek pemerintah ?
Apa tindakan saya dalam kejadian tersebut, apakah apabila uang hasil kerja kami sebagai kontraktor adalah uang yang halal ?
2. Hukum menjadi guru ilmu konvensional ?
Bagaimana hukumnya apabila kita menjadi guru yang mengajarkan ilmu fardhu kifayah lebih dahulu (ilmu dunia, spt bhs Inggris, matematika dsb) padahal muridnya sendiri belumlah diajarkan atau tidak memiliki bekal ilmu fardhu ain, ini karena saya pernah mendengar guru (agama) saya yang pernah membaca suatu kitab dimana dikatakan bahwa hukum mengajarkan fardhu kifayah lebih daripada fardhu ain adalah haram !
3. Hukum Pajak di Indonesia
Bagaimana hukumnya pajak di Indonesia, apakah halal atau haram, karena setahu saya pada zaman Rasulullah tidak dikenal yang namanya beban pajak kepada kaum muslim, lalu apakah kita boleh bekerja di instansi pajak ?
4. Kelanjutan dari Pertanyaan Pemilu kemarin.
Mohon kepada Habib memberikan fatwa yang lebih jelas kepada saya dari paparan referensi pertanyaan saya kemarin (http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=22024#22024) apa yang harus kami lakukan (karena Habib memberikan jawaban yang mengambang), apakah kami harus ikut memilih dalam pemilu atau tidak, fatwa semuanya kami serahkan saja ke Habib karena Habib lebih mengetahui ilmu agama daripada kami (kepada Habib apabila takut ini menjadi fitnah atau dianggap provokasi kepada masyarakat Indonesia, pertanyaan ini dapat tidak ditampilkan di forum)
Terima kasih banyak Habib atas petunjuk dan Doanya,
Semoga seluruh keluarga Habib dan seluruh umat Muslim dan Muslimat mendapatkan Ridho dan Rahmat dari Allah Swt dan Rasulullah.Dan Semoga lebih banyak umat kafir mendapat petunjuk dari Allah Swt dan Rasulullah SAW.
June 28, 2009 at 4:06 am #155527891Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. semua perbuatan yg terlibat merugikan orang lain maka terkena larangan dalam syariah dan menjadi dosa.
jika yg terdholimi adalah anda pribadi, maka jika anda ridho dan memaafkannya maka permasalahan selesai., tapi jika ada orang lain yg tidak ridho atas kedholiman atas dirinya maka anda terlibat pula dosanya, jika anda terlibat hal itu maka berusahalah mencari pekerjaan lain sambil terus berdoa, jika anda terjebak kebutuhan primer yg jika anda tinggalkan pekerjaan itu akan membuat anda terjebak pada dosa yg lebih besar, maka bolehlah bertahan di pekerjaan itu namun teruslah berusaha untuk segera mendapatkan pekerjaan lain yg lebih baik, dan teruslah berdoa pada Allah seakan akan anda terjebak dalam bara api dan minta segera diselamatkan Allah, niscaya Allah akan menolong anda, matahari kemudahan akan terbit pada anda.2. jika anda mengajar dalam pelajaran tsb, selipkan dalam penjelasan mengenai pentingnya belajar ilmu agama, banyak para guru dan dosen yg berbuat spt ini, disela sela kuliahnya ia terus menyelipkan tips betapa sangat tidak efektif dan ruginya seorang yg hanya mempelajari ilmu duniawi saja, ia keluarkan logikanya, penjelasannya, tentang para ilmuwan dunia yg terus mulai mengakui bahwa pendidikan agama adalah sumber kesejahteraan utama, jika manusia sukses ia tak akan jadi jahat, penipu, koruptor dll karena ia dibimbing dg agamanya, jika ia menjadi susah hidupnya ia akan tabah dan tak akan kufur dan tak akan menghalalkan segala cara, namun akan tetap tenang dalam usaha kecilnya hingga Allah berikan kemudahan untuknya.
3. mengenai pajak, boleh saja dibayarkan selama diniatkan untuk membantu pembangunan bangsanya, ummat manusia, hewan dan tumbuhan, semua makhluk Allah swt yg jika kita membantu penghidupannya kita mendapat pahala.
4. saran saya baiknya seluruh muslimin, termasuk anda dan saya, memilih seorang presiden untuk memimpin bangsa kita, kita sudah menemukan calon yg cukup baik, walaupun tidak sempurna, namun cukup baik dalam membela islam, maka hendaknya kita memilihnya karena jika abstein maka itu akan membantu terpilihnya pemimpin yg kurang baik, maka itu kerugian bagi muslimin.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.