Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
kosnultasi dengan jin tak diakui dalam syariah, dan kebenarannya tak bisa dipertanggungjawabkan, tidak ada satu dalil Alqur;an atau hadits pun yg mendukung perbuatan itu untuk kita, yg ada dibahas dalam syariah adalah menikah dg Jin, hal ini diakui dalam beberapa madzhab, madzhab syafii dan hambali tidak mengharamkannya,
maksud saya konsultasi dg jin tidak diakui dalam syarah bukanlah dilarang, namun tak dijamin bahwa perbuatan itu benar, bisa benar bisa dusta dan tipuan syaitan, dan sebaiknya dihindari karena Rasul saw tak melakukannya dan para Imam kita pun tak melakukannya,
Allah swt berfirman : \"Dan diantara kaum manusia meminta perlindungan pada kaum Jin, maka mereka (kaum jin) bertambah kesombongannya (QS Al Jin 6).
dan para sahabat bertanya pada Rasul saw tentang ucapan seseorang yg diilhami oleh Jin, dan banyak benarnya, maka Rasul saw berkata : itu hanyalah ucapan jin pada orang yg menjadi temannya, dan ia salah kabar lebih dari 100 dusta\" (Shahih Bukhari)
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam