Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Tanya Muamalah
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 13 years, 3 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
July 9, 2011 at 7:07 pm #195837716manusia_biasaMember
Assalamualaikum wr wb ya Habib,
Semoga Habib dan seluruh jamaah MR Sehat-sehat selalu dan senantiasa dirahmati Allah SWT. Aamiin. Saya mau tanya ttg muamalah :
1. Bila saya minta tolong teman saya untuk membelikan barang dari internet, dan pembayaranya hanya menggunakan kartu kredit, lalu setelah itu saya ganti dengan uang tunai, apakah saya juga terkena dosa riba (teman saya menggunakan kartu kreditnya untuk membelikan saya barang, lalu saya ganti dengan uang tunai) ?
2. Apakah bedanya jual beli barang yang belum dimiliki dengan istishna ? bisa dijelaskan secara singkat bib ? saya agak bingung.
3. Bila seseorang memiliki sebuah toko online, dimana toko itu hanya menggunakan kartu kredit sbg alat untuk menerima pembayaran, bagaimana hukum uang yg diterima oleh pemilik toko tsb ?
4. Mohon ijazahnya bib dzikir, shalawat, doa yang ada di web MR
5. Saya pernah bermimpi sudah siap sholat ashar, sudah mau takbir, namun entah mengapa tiba2 batal, apa maksudnya ya bib
Wassalamualaikum
July 11, 2011 at 4:07 pm #195837722Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kita bersaudara dalam kemuliaan1. dalam hal ini anda tidak terkena dosa riba saudaraku, karena anda membelinya dg uang cash, namun teman anda terkena dosa riba, dan kita bisa terkena dosa karena kita menariknya kearah riba, jika ingin lepas dari dosanya secara mutlak maka jelaskan pada teman anda bahwa relakah ia menanggungnya?, jika ia rela maka anda lepas dari dosanya.
sungguh benar sabda Nabi saw bahwa kelak di akhir zaman sebagian besar ummatku terkena riba atau debunya (bagian kecilnya). kita turut prihatin akan hal ini, namun kita gembira akhir akhir ini makin banyak bank syariah, dan mudah2an kartu kredit syariah bisa banyak bermunculan pula.
jalan yg aman adalah jika teman anda yg membelikan barang dg kartu kredit itu adalah non muslim, karena ia bebas dari hukum riba, zakat, dlsb, maka pembelian anda halal secara mutlak.
dalam hal inilah kita lihat suatu manfaat bergaul dg non muslim yg dzimmiy.2. dalam hal ini perbedaan yg utama adalah makrifatul musytariy, bahwa pembeli tahu barang itu bukan baru, jika tidak diberitahu maka ia terkena dosa penipuan, dan perbedaan lainnya juga adalah dari segi intifa\’, yaitu apakah daya tahan atau daya manfaat barang itu sama dengan yg baru atau sudah menurun daya kerjanya, jika masih sama dengan baru, tidak merupakan hal yg salah jika menjualnya sama dg harga baru, namun mesti diketahui oleh pembeli bahwa ia adalah bukan yg baru keluar dari pabrik dan belum dipakai
3. tentunya riba saudaraku, semoga Allah swt melimpahkan kemakmuran pada muslimin sehingga sedikit demi sedikit bisa terbebas dari riba (bunga)
4. saya ijazahkan seluruh dzikir salafusshalih, semua doa Rijaalussanad dan semua doa dan dzikir dari seluruh para wali dan shalihin, munajat dan dzikir para Ahlusshiddiqiyyatul Kubra, kepada anda, Ijazah sempurna yg saya terima dari Guru Mulia kita Al Allamah Al Musnid Alhabib Umar bin hafidh yg sanadnya muttashil (bersambung) pada segenap para ulama, muhaddits, para wali dan shalihin. Ijazah ini mencakup seluruh surat dalam Alqur’an, wirid, dzikir, amalan sunnah, dan doa Nabi Muhammad saw dan doa para Nabi dan Doa seluruh Ummat Muhammad saw, dan seluruh Hamba Allah yg shalih. semoga anda selalu dalam kemuliaan Dzikir dan Cahya Munajat mereka. Amiin
5. Rasul saw bersabda : Barangsiapa yg melihat hal yg baik dalam mimpinya maka itu dari Allah, maka ucapkanlah alhamdulillah, dan jika ia mimpi buruk maka itu dari syaitan maka ucapkanlah Ta\’awwudz (audzubillahi minassyaytanirrajim) maka mimpi itu tak akan membawa keburukan baginya (Shahih Bukhari),
maka tinggal anda menimbang apakah mimpi anda itu mimpi baik, maka ia dari Allah, dan Allah swt tidak berdusta, maka bisa ditakwilkan agar anda berhati hati dan lebih khusyu saat melakukan shalat ashar, karena shalat yg paling afdhal adalah shalat wustha, yaitu shalat asar, ketika para sahabat Rasul saw bertanya tentang berjumpa dg Allah swt, maka Rasul saw membenarkan dan mewasiatkan untuk menjaga dan menyempurnakan shalat fardhu, khususnya shalatul wustha (shalat yg ditengah tengah dari lima waktu, dan ditafsirkan sebagian besar ulama adalah shalat asar, karena ia diapit oleh subuh dan dhuhur sebelumnya, dan magrib serta isya sesudahnya, maka ia shalat yg berada ditengah tengah shalat fardhu 5 waktu.
jika anda menimbang bahwa ia mimpi buruk, maka ia dari syaitan dan tidak bermakna.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
July 17, 2011 at 8:07 am #195837814manusia_biasaMemberAssalamualaikum Wr Wb Habib Munzir,
Izinkan saya bertanya lagi :
1. Apa hukumnya berdagang menggunakan uang muka sebsagai tanda jadi ? dan bila uang muka itu diambil olwh penjual karena pembeli tidak jadi membeli barangnyam apakah hukumnya ?
2. Bila penjual mencantumkan tulisan \"barang yang sudah dibeli tdk bisa ditukar atau dikembalikan\" bagaimana hukumnya ?
3. apakah benar haram hukumnya bila ada seseorang yang ingin membeli/mencari suatu barang namun pada saat itu barang tidak ada pada saya, , lalu saya carikan barang tsb lalu saya jual dengan mengambil sedikit margin. Karena bila stock barang terlebih dahulu modalnya sangat besar dan belum tentu terjual. Uang diterima oleh penjual ketika barang akan diserahterimakan ke pembeli setelah dicek terlebih dahulu oleh pembeli apakah barangnya sesuai atau tidak.
4. Maaf agak melenceng dari topik, bila ketika berjima sang suami menelan air susu istri apakah hukumnya ? apakah manjadi saudara sepersusuan ?
Wassalamualaikum
July 18, 2011 at 1:07 am #195837815Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. hal itu tidak terdapat dalam syarah sah jual beli, maka kembali pada kesepakatan bersama dan tidak berdosa jika disetujui kedua belah fihak.2. dalam akad jual beli hal itu sudah diakui, jika ia tak mencantumkan aturan itu pun, tetap penjual boleh menolak untuk tidak mengembalikan barangnya karena akad jual beli telah terjadi, kecuali bila ada cacat pada barang tsb yg merugikan pembeli, maka pembeli berhak mengembalikannya, namun jika sudah ada kesepakatan antara penjual dan pembeli bahwa barang yg sudah dibeli tidak bisa dikembalikan dan pembeli sepakat, maka berarti ia telah siap menerima resikonya..
namun jika sebaliknya penjual berbaik hati pada pembeli yg ingin mengembalikannya, hal itu diperbolehkan dg kesepakatan kedua belah fihak dan tidak berdosa.
3. hal itu bersifat jasa, yaitu jasa untuk mencarikan barang tsb, maka hukumnya tidak haram dan tidak berdosa, dibolehkan dalam syariah, yg diharamkan adalah menumpuk barang yg sangat dibutuhkan masyarakat demi agar harganya naik lalu menjualnya, dg harga mahal.
4. selama sudah lepas dari usia menyusui (dua tahun keatas) maka meminum susu istri atau ibu misalnya, tidak menjadi anak suson (anak susu) walaupun banyak.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.