Home Forums Forum Masalah Umum tanya tentang musik

Viewing 6 posts - 1 through 6 (of 6 total)
  • Author
    Posts
  • #97178303
    sony
    Participant

    Assalamu\’alaikum Wr,Wb

    Semoga Habib selalu dalam lndungan dan diberikan kesehatan dari Allah..

    Bagaimana hukumnya apakah boleh atau tidak ??
    Saya sangat terkesan dengan shalawat shalawat di majelis, saya mau mencoba membuat aransemen musik baru untuk shalawat shalawat apakah boleh atau tidak…
    terus terang Bib saya baru 2 bulan ikut majelis dan saya sangat berterima kasih atas adanya majelis ini, tetapi saya ingin mengajak teman teman saya yang belum mengetahui tentang majelis ini…. salah satu caranya adalah melalui musik…
    mohon tanggapan dan jawabannya terima kasih

    wassalamu\’alaikum . wr. wb

    #97178354
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan kebahagiaan semoga selalu menaungi hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    saya sangat gembira dengan keinginan anda tuk mengajak teman teman anda, niat anda sungguh mulia,

    mengenai musik itu, saya ringkaskan saja, bahwa hukum musik itu terbagi dua, yaitu terikat alat musik dan terikat dg syair yg diucapkannya.

    I. hukum alat musik terbagi tiga :
    1. Haram secara Mutlak yaitu Mizmar (seruling yg ada ditengahnya perut yg menggembung).
    2. Halal secara Mutlak yaitu hadroh / rebana.
    3. Khilaf / berbeda pendapat yaitu alat musik lainnya.

    II. syair yg diucapkannya.
    bila untaian lagunya itu menjurus pada maksiat maka haram hukumnya dengan alat musik apapun,

    bila untaian lagunya menjurus pada kebaikan maka halal untuk selain menggunakan mizmar, dan ikhtilaf bila dengan alat musik lainnya, dan halal bila dengan hadroh.

    mengenai Gitar maka sebagian besar ulama mengharamkannya karena alat musik petik. namun ada yg menghalalkannya walau sebagian kecil

    selain gitar dan mizmar, seperti Organ, dlsb ikhtilaf para fuqaha dalam halal dan haramnya, ada yg menghalalkan ada yg mengharamkan,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    #97178410
    eko
    Participant

    Assalamualaikum wr wb
    Semoga cahaya Alloh dan keberkahan rosul SAW selalu tercurah untuk guru kami ayahanda Habib Munzir beserta keluarga dan seluruh jamaah majelis rasulullah.
    Mohon maaf ya ayahanda,
    Karena kebodohan kami dan sedikitnya pengetahuan kami,maka izinkan lah ananda memohon sedikit penjelasan tentang haramnya alat musik petik.
    Karena hal ini mungkin jarang yang mengetahui,dan alat musik petik seperti gitar sekarang sudah menjadi hal yang biasa di mainkan.
    Mohon kiranya Ayahanda Habib memberi penjelasan hal ini .bagaimana dalil atau dasar hukumnya.Mohon penjelasan ,sehingga Ananda tidak terjebak dalam perbuatan yang salah.
    Terima kasih ,dan mohon maaf atas kelancangan ananda yg begitu berani menanyakan masalah ini.
    Wassalamualaikum wr wb.

    #97178435
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan Kebahagiaan semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    saya belum menemukan hadits yg mengkhususkan alat petik, namun seluruh madzhab telah sepakat akan keharamannya, namun ada pendapat pula para ulama yg memperbolehkannya jika lantunan lagunya tidak mengacu kepada maksiat dan dosa.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    #97178454

    Assalamualaikum Wr.Wb

    semoga habib selalu diberikan kesehatan.

    Ya Habib ana mau tanya , apa arti dari mahzab ?mengapa kita harus memilih salah satu mahzab tersebut. ? bagaimana kalau ada orang yang tidak mau memilih salah satu darimahzab tersebut?
    Sukron Kasiron.
    Wassalamualaikum Wr. Wb

    #97178471
    admin
    Member

    walaikumsalam wr wb,
    berikut jawaban Hb Munzir atas pertanyaan yg sudah ada:
    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan kebahagiaan dan rahmat Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    berikut jawaban saya pada hal yg sama, namun maaf jika kawaban saya agak tajam,bukan diarahkan ke anda, tapi penanya itu, yaitu sbgbr :

    mengenai keberadaan negara kita di indonesia ini adalah bermadzhabkan syafii, demikian guru guru kita dan guru guru mereka, sanad guru mereka jelas hingga Imam syafii, dan sanad mereka muttashil hingga Imam Bukhari, bahkan hingga rasul saw, bukan orang orang masa kini yg mengambil ilmu dari buku terjemahan lalu berfatwa untuk memilih madzhab semaunya,

    anda benar, bahwa kita mesti menyesuaikan dengan keadaan, bila kita di makkah misalnya, maka madzhab disana kebanyakan hanafi, dan di Madinah madzhab kebanyakannya adalah Maliki, selayaknya kita mengikuti madzhab setempat, agar tak menjadi fitnah dan dianggap lain sendiri, beda dengan sebagian muslimin masa kini yg gemar mencari yg aneh dan beda, tak mau ikut jamaah dan cenderung memisahkan diri agar dianggap lebih alim dari yg lain,
    hal ini adalah dari ketidak fahaman melihat situasi suatu tempat dan kondisi masyarakat.

    memang tak ada perintah wajib bermadzhab secara shariih, namun bermadzhab wajib hukumnya, karena kaidah syariah adalah Maa Yatimmul waajib illa bihi fahuwa wajib.
    yaitu apa apa yg mesti ada sebagai perantara untuk mencapai hal yg wajib, menjadi wajib hukumnya.

    misalnya kita membeli air, apa hukumnya?, tentunya mubah saja, namun bila kita akan shalat fardhu tapi air tidak ada, dan yg ada hanyalah air yg harus beli, dan kita punya uang, maka apa hukumnya membeli air?, dari mubah berubah menjadi wajib tentunya. karena perlu untuk shalat yg wajib.

    demikian pula dalam syariah ini, tak wajib mengikuti madzhab, namun karena kita tak mengetahui samudra syariah seluruh madzhab, dan kita hidup 14 abad setelah wafatnya Rasul saw, maka kita tak mengenal hukum ibadah kecuali menelusuri fatwa yg ada di imam imam muhaddits terdahulu, maka bermadzhab menjadi wajib,

    karena kita tak bisa beribadah hal hal yg fardhu / wajib kecuali dengan mengikuti salah satu madzhab itu, maka bermadzhab menjadi wajib hukumnya.

    Sebagaiman suatu contoh kejadian ketika zeyd dan amir sedang berwudhu, lalu keduanya kepasar, dan masing masing membeli sesuatu di pasar seraya keduanya menyentuh wanita, lalu keduanya akan shalat, maka zeyd berwudhu dan amir tak berwudhu, ketika zeyd bertanya pada amir, mengapa kau tak berwudhu?, bukankah kau bersentuhan dengan wanita?, maka amir berkata : “aku bermadzhabkan Maliki dan madzhab Maliki tak batal wudhu bila bersentuhan dengan wanita”, maka zeyd berkata : “wudhu mu itu tak sah dalam madzhab malik dan tak sah pula dalam madzhab syafii!, karena madzhab maliki mengajarkan wudhu harus menggosok anggota wudhu, tak cukup hanya mengusap, namun kau tadi berwudhu dengan madzhab syafii dan lalu dalam masalah bersentuhan kau ingin mengambil madzhab maliki, maka bersuci mu kini tak sah secara maliki dan telah batal pula dalam madzhab syafii..”.

    Demikian contoh kecil dari kesalahan orang yg mengatakan bermadzhab tidak wajib, lalu siapa yg akan bertanggung jawab atas wudhunya?, ia butuh sanad yg ia pegang bahwa ia berpegangan pada sunnah nabi saw dalam wudhunya, sanadnya berpadu pada Imam Syafii atau pada Imam Malik?, atau pada lainnya?, atau ia tak berpegang pada salah satunya sebagaimana contoh diatas..

    dan berpindah pindah madzhab tentunya boleh boleh saja bila sesuai situasinya, ia pindah ke wilayah malikiyyun maka tak sepantasnya ia berkeras kepala dg madzhab syafii nya,

    demikian pula bila ia berada di indonesia, wilayah madzhab syafiiyyun, tak sepantasnya ia berkeras kepala mencari madzhab lain.

    demikian saudaraku yg kumuliakan.,

    wallahu a\’lam[/quote]

    berikut linknya:
    http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=12536&lang=en#12536

Viewing 6 posts - 1 through 6 (of 6 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.