Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › taqdir
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 1 month ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
February 12, 2009 at 6:02 pm #143910472Dedi MiswantoniParticipant
Assalamu\’alaikum Wr.Wb
Semoga Allah selalu melimpahkan Nikmat kesehatan
dan nikmat perlindungan kepada Habib Munzir dan
keluarga.Bib Ada beberapa pertanyaan yang masih membingungkan saya
yang tak tahu apa2 ini1.Mengenai masalah taqdir
Habib mengatakan mati seseorang adalah taqdir yang tak dapat dirobah
tetapi habib juga mengatakan Allah maha mampu untuk memanjangkan usia
seseorang,maksudnya gimana Bib?2.dikampung saya kalau Do\’a selamatan biasanya ulama membakar kemenyan sebelum berdo\’a hukumnya bagaimana Bib?
3. apa hukumnya membawa sebagian tubuh dari binatang, misalnya rambut kuda
sebagai gantungan kunci saya melihat ada orang yang membawanya dan beliau
memegangnya saat dia memimpin do\’a dalam suatu acara selamatan.Wassalam
February 13, 2009 at 5:02 pm #143910508Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. maksud saya mati itu sudah ditaqdirkan oleh Allah pasti semua yg hidup akan mati, mengenai panjang pendek usianya bisa berubah dg kehendak Allah swt.2. mengenai membakar kemenyan itu, juga lazim disebut dupa, mengenai Dupa, pada hakekatnya adalah pewangi ruangan sebelum adanya Spray penyedap ruangan.
itu saja hakekatnya, tak ada yg lain dari itu, namun sebenarnya boleh saja kita berpendapat bahwa dupa itu tak perlu lagi dipakai karena telah ada pewngi ruangan masa kini yg tak perlu repot repot membakar bara dan tak takut tumpah berantakan menyebabkan pecahan bara kesana kemari,
namun ada hal yg unik, rupanya tak ada spray yg bisa mewangikan ruangan sekuat kayu Gahru / Mustakki, sekerat Ibu jari itu, dan sepotong gashru kecil itu dapat mewangikan ratusan orang yg berkumpul, hingga baju merekapun terwangikan, ini mungkin salah satu sebab bahwa hingga kini masih saja digunakan dupa gahru, kayu gahru berasal bukan dari arab, tapi dari kalimantan dan irian, di export kesana.
berbeda dg Kemenyan, yg konon untuk mengundang Jin, memang dari baunyapun menakutkan dan menjijikkan.
namun kini banyak terselubungkan bahasa, dupa gahru disebut kemenyan, atau sebaliknya, nah disinilah kita bisa melihat kasus pertanyaan anda,
jika ditujukan hanya untuk pewangi ruangan belaka, maka monggo saja, namun jika baunya menakutkan, maka sebaiknya kita memberi penjelasan pada pelaku bahwa yg ia bakar itu bukan pewangi ruangan sebagaimana yg dipakai para ulama dan shalihin, tapi bertolak belakang.
3. jika hewan sembelihan yg sudah disembelih, maka suci dan boleh dibawa, namun jika hewan yg tidak disembelih spt kuda, maka hukumnya najis, dan ia adalah bagian dari bangkai, jika dibawa shalat maka batal shalatnya
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.