Home Forums Forum Masalah Fiqih Tarawih Perempuan

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #118510149
    MUHAMMADAKROM
    Participant

    Assalamu\’alaikum WR.WBR
    Habib Munzir Almusawa
    Yang saya hormati dan cintai

    Semoga Habib dan anggota Majelis Rasulullah selau dalam lindungan ALLAH SWT
    selalu….aaamiin.

    Menjelang bulan suci Ramadhan yang akan datang sebentar lagi,saya ada pertanyaan
    sekitar shalat sunnat tarawih.Biasanya para jamaah laki dan perempuan ikut meramai-
    kan masjid untuk melaksanakan shalat tarawih yang di atur shaf-nya agar tidak
    saling terbuka.pertanyaannya adalah:
    1.Bagaimana shaf untuk wanita apakah ada di samping makmum laki-laki atau
    di belakang makmum laki-laki(dengan di batasi kain atau papan)
    2.Bagaiman hukumnya shalat tarawih yang di lakukan perempuan,sedangkan pada
    shalat fardhu saja tidak di anjurkan olah syara\’
    3.Kalau sekiranya seorang perempuan itu memeang tidak di anjurkan shalat tarawih
    di masjid bagaimana kalau melaksanakan di rumah dengan berjamaah sesama jenis.
    4.Afdhol mana shalat tarawih yang di lakukan perempuan apakah dengan berjamaah
    atau shalat tarawih sendirian.(karena kalau berjamaah harus keluar rumah)
    5.Apakah seseorang yang shalat tarawih hanya delapan raka\’at sah menurut mazhab
    Imam Syafi\’i
    6.Ada pendapat bahwa dari pada tidak sama sekali shalat tarawih jadi lebih baik
    shalat tarawi walau hanya delapan raka\’at,apakah pendapat ini benar.

    Demikain pertanyaan saya semoga Habib dapat menjelaskan maksud saya ini

    Syukron katsiro
    Gunung-Putri

    #118510181
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    shalat tarawih hukumnya sunnah muakkadah, dan dalam madzhab syafii diperbolehkan wanita melakukan Tarawih, pelarangan atas kaum wanita ke masjid adalah hal yg bertentangan dg perintah Rasul saw, sebagaimana sabda beliau saw : \"Jangan kalian larang kaum wanita kalian ke masjid, dan sebaik baik bagi mereka adalah dirumah mereka\" (Sunan Abu dawud dg sanad shahih).

    maka jelas sudah mengenai shalat fardhu disunnahkan kaum wanita berjamaah ke masjid, walau dirumah afdhal.

    maka jika mereka melakukannya di rumah hal itu afdhal.

    tarawih dalam Jumhur seluruh madzhab dilakukan berjamaah, walaupun ada juga para sahabat yg melakukannya sendiri sendiri.

    shalat tarawih dalam seluruh madzhab tidak ada yg 8 rakaat, namun tak ada pula perintah untuk melarangnya.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.