Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Tarawih Perempuan
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 4 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
August 10, 2008 at 9:08 am #118510149MUHAMMADAKROMParticipant
Assalamu\’alaikum WR.WBR
Habib Munzir Almusawa
Yang saya hormati dan cintaiSemoga Habib dan anggota Majelis Rasulullah selau dalam lindungan ALLAH SWT
selalu….aaamiin.Menjelang bulan suci Ramadhan yang akan datang sebentar lagi,saya ada pertanyaan
sekitar shalat sunnat tarawih.Biasanya para jamaah laki dan perempuan ikut meramai-
kan masjid untuk melaksanakan shalat tarawih yang di atur shaf-nya agar tidak
saling terbuka.pertanyaannya adalah:
1.Bagaimana shaf untuk wanita apakah ada di samping makmum laki-laki atau
di belakang makmum laki-laki(dengan di batasi kain atau papan)
2.Bagaiman hukumnya shalat tarawih yang di lakukan perempuan,sedangkan pada
shalat fardhu saja tidak di anjurkan olah syara\’
3.Kalau sekiranya seorang perempuan itu memeang tidak di anjurkan shalat tarawih
di masjid bagaimana kalau melaksanakan di rumah dengan berjamaah sesama jenis.
4.Afdhol mana shalat tarawih yang di lakukan perempuan apakah dengan berjamaah
atau shalat tarawih sendirian.(karena kalau berjamaah harus keluar rumah)
5.Apakah seseorang yang shalat tarawih hanya delapan raka\’at sah menurut mazhab
Imam Syafi\’i
6.Ada pendapat bahwa dari pada tidak sama sekali shalat tarawih jadi lebih baik
shalat tarawi walau hanya delapan raka\’at,apakah pendapat ini benar.Demikain pertanyaan saya semoga Habib dapat menjelaskan maksud saya ini
Syukron katsiro
Gunung-PutriAugust 11, 2008 at 9:08 am #118510181Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
shalat tarawih hukumnya sunnah muakkadah, dan dalam madzhab syafii diperbolehkan wanita melakukan Tarawih, pelarangan atas kaum wanita ke masjid adalah hal yg bertentangan dg perintah Rasul saw, sebagaimana sabda beliau saw : \"Jangan kalian larang kaum wanita kalian ke masjid, dan sebaik baik bagi mereka adalah dirumah mereka\" (Sunan Abu dawud dg sanad shahih).maka jelas sudah mengenai shalat fardhu disunnahkan kaum wanita berjamaah ke masjid, walau dirumah afdhal.
maka jika mereka melakukannya di rumah hal itu afdhal.
tarawih dalam Jumhur seluruh madzhab dilakukan berjamaah, walaupun ada juga para sahabat yg melakukannya sendiri sendiri.
shalat tarawih dalam seluruh madzhab tidak ada yg 8 rakaat, namun tak ada pula perintah untuk melarangnya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.