Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Tasyabbuh
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 6 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
May 25, 2008 at 8:05 am #104240469salwa mauladawilahParticipant
Assalamualaikum wr wb
Sholawat dan salam pada junjungan kita nabi Muhammad SAW, semoga kita semua dalam naungan dan tuntunan cahaya dan hidayah ilahi.
Habib munzir, Ada satu pertanyaan di benak hamba mengenai apa arti sebenarnya Tasyabbuh itu dan penerapannya?
Yang hamba tahu memang tasyabbuh itu segala perbuatan atau perkataan yang menyerupai.
Kalau tasyabbuh bil kuffar…itu dalam hal apa ?kiat berpakaian semacam pakaian merekah kah? contoh mereka pakai pakaian yang ketat dan sedikit buka aurot….trus kita meniru , dalan benak saya itu dosa karna pakaian seperti itu berbentuk dan menunjukkan aurot kita…itu yang jadi haram, buakn karna kita turut mereka turus hukumnya jadi haram, memang dalan syariah gak boleh menunjukkan aurot.
apakah berarti laki yang memakai jas rapi yang memang pakain kuffar…itu juga tasyabbuh?
atau merayakan ulang tahun dengan ada roti hias( b-day cake) itu tasyabbuh?
memakai tindik di hidung , meminun dari gelas yang berbetuk tinggi yang biasa orang kuffar pakai untuk minum khomer (tapi kita minum sirup) apakah itu tasyabbuh habib?
Dalam perkawinan dengan memakai gaun putih panjang berjalan bersanding dengan mempelai laki laki yang berjas……semacan pengantin kuffar masuk gereja apakah itu tasyabbuh?Maaf habib, hamba yang bodoh ini kurang mengerti dengan gamblang mana yang tasyabbuh dan mana yang tidak? atau mungkin Tasyabbuh bil kuffar itu sesuatu yang kita tiru dari mereka dan bertentengan dengan syariah…betulkah seperti itu? kalau bertentengan ya pasti haram karna syariah melarannya buakn karna kita meniru mereka?
Mudah mudahan habib …..mengerti dan faham apa yang hamba maksudkan…penjelasan panjang insyaAllah ndak buat bingung habib.Maaf sebelumnya
Terimakasih banyak
Waassalamualaikum wr wbMay 26, 2008 at 7:05 am #104240487Munzir AlmusawaParticipantalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Anugerah Nya swt semoga selalu menerangi pada hari hari anda
saudariku yg kumuliakan,
Tasyabbuh adalah menyerupai adat suatu kaum dengan tanpa manfaat yg jelas selain kecintaan pada kaum tsb dan bangga atas adat kaum tsb.memakai komputer bukan tasyabbuh, karena membawa manfaat, tasyabbuh yg dilarang adalah mencintai kuffar hingga mengikuti adat istiadat mereka dan menghinakan dan meninggalkan adat istiadat islam dan sunnah nabi saw.
tasyabbuh itu bisa haram, makruh, mubah, sunnah, dan wajib.
misalnya kita menikah dengan pakaian adat jawa bagi kaum pria, maka hal itu mubah dan bukan tasyabbuh bilkuffar, walaupun pakaian itu dipakai oleh penduduk jawa pra islam, karena ia hanya mengikuti adat saja dalam menikah di wilayahnya, bukan berniat menghinakan syariah dan sunnah serta meninggalkan pakaian islami dan memakai pakaian tsb, karena pakaian tsb tidak lepas dari syariah islam,
berbeda dengan pakaian pengantin wanitanya yg membuka aurat, benar ucapan anda bahwa ia tidak terkena dosa tasyabbuhnya namun terkena dosa membuka auratnya.
memakai dasi dan jas bagi muslimin tidak dilarang dalam syariah, kecuali jika ia bangga dan merasa hal itu jauh lebih mulia daripada pakaian sunnah, maka hal itu terkena dosa tasyabbuh
Tasyabbuh yg haram adalah mengikuti adat istiadat kaum non muslim seraya merasa hina menggunakan adat islami.
Tasyabbuh yg makruh adalah mengikuti adat istiadat kaum non muslim tanpa manfaat apa apa, contohnya memakai jas dan dasi untuk beribadah shalat jumat misalnya, bukankah ia lebih baik menggunakan asesoris sunnah saat itu?, maka perbuatannya ini menjadi makruh.
Tasyabbuh yg mubah adalah mengikuti kebiasaan non muslim tapi sesekali tidak menghinakan sunnah Nabi saw, contohnya makan dengan sendok dan garpu.
Tasyabbuh yg sunnah adalah mengikuti adat non muslim yg baik, misalnya memakai komputer, handphone, dan sarana sarana baru yg padanya terdapat banyak manfaat yg diambil, maka hal ini menjadi sunnah, terbukti dengan dalil ketika Rasul saw melihat para yahudi berpuasa pada hari asyura maka Rasul saw turut memerintahkan para sahabat puasa di hari asyura, bukankah ini mengikuti adat yahudi..?, namun hal itu diperbuat ole Rasul saw karena membawa manfaat, sebagaimana diriwayatkan dalam shahih Bukhari.
Tasyabbuh yg wajib adalah jika tak dilakukan maka akan membahayakan diri atau mencelakai muslimin, misalnya taat pada lampu merah, tentunya itu adat kaum non muslim, namun jika tak dituruti maka akan mencelakai diri atau orang lain, maka menjadi wajib.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.