Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Tata Cara Memandikan Jenazah
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 17 years, 1 month ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
July 26, 2007 at 3:07 pm #78336519Helmi HarrisParticipant
Ass wr wb Bib,
Semoga Allah selalu memberikan kasih dan cintanya selalu kepada HAbib.
Di forum ini saya ingin menanyakan mengenai Syarat Sah, Rukun, dan Tata Cara Memandikan Jenazah baik mayyit pria maupun wanita serta syarat apakah yang harus dipenuhi oleh seseorang jika ingin memandikan mayyit tersebut.
Demikian pertanyaan saya semoga jawaban habib dapat bermanfaat bagi saya khusunya dan umumnya bagi seluruh pembaca.
Terimakasih banyak semoga Allah selalu memberikan curahan rahmatnya kepada Habib, guru kami tercinta.Wassalam//
July 28, 2007 at 7:07 am #78336561Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Cahaya keridhoan Nya swt semoga selalu mengiringi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
syarat sah nya adalah mayyit seorang muslim, belum dimandikan, dan wafat bukan dalam perang fi sabilillah sebagai syuhada.Rukunnya adalah menyeluruhkan air suci kepada segenap tubuhnya.
Tatacaranya secara sunnah adalah memulai dengan mewudhukannya, lalu memulai dengan bagian kanan dari tubuhnya, dan kemudian kiri tubuhnya, air untuk memandikan dicampur dengan daun sidir (bidara), setelah selesai maka diulang demikian hingga 3X, atau 5X atau 7X, dan pada kali yg terakhir dicampur dengan kafur. (shahih Bukhari hadits no.1196)
Para fuqaha menambahkan, adalah mengurut dada dan perutnya kebawah, untuk berusaha pelahan lahan mengeluarkan kotoran yg masih tersimpan di perutnya, lalu membersihkan tubuhnya dan Qubul dan Dubur dengan kain basah, lalu membersihkan giginya, menyiwakinya, lalu mebersihkan hidungnya dan telinganya, lalu baru mewudhukannya, lalu memandikannya.sunnah menggunakan wewangian pada mayyit bila selesai dimandikan sebelum dikafani
Bagi yg memandikantak ada syarat tertentu, boleh bahkan dimandikan oleh anak anak dibawah umur dewasa, bahkan dijelaskan oleh Imam Arramly diperbolehkan dimandikan oleh Jin pun sah, namun disunnahkan adalah keluarga terdekat, dan hukum memandikan jenazah muslim adalah fardhu kifayah.
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
posisi saya di pulau Bengkalis, mohon doa,
wallahu a\’lam
July 28, 2007 at 12:07 pm #78336564Helmi HarrisParticipantAss wr wb,
Semoga Habib selalu disinari cinta Allah karena keluasan ilmu yang habib miliki,
Kami pun insyaallah akan selalu mendoakan habib agar selalu diberikan kesehatan untuk berdakwah, dan terimakasih atas jawabannya.
Wassalam
Helmi
July 29, 2007 at 12:07 pm #78336590Munzir AlmusawaParticipanthayyakumullah.. semoga Allah menyambut anda dengan segala Anugerah Nya swt.
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.