Home › Forums › Forum Masalah Umum › tata cara mendekati wanita, khitbah, dan peminanga
- This topic has 3 replies, 3 voices, and was last updated 16 years ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
December 26, 2006 at 8:12 pm #72972969SaqqafParticipant
Assalamu\’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Semoga habib selalu diberi kesehatan, keluasan ilmu, keluasan rizki, dan dinaungi kelembutan Allah dalam menjalani hidup dan dakwah, Amin.
Bib ana mau tanya lagi tentang bagaimanakah tata cara bagi orang yang ingin menikah (dari proses mengenal, ta\’aruf sampai dengan khitbah, dll). Karena saya ingin memulai hal tersebut dengan cara-cara yang baik, sesuai tuntunan syariat, dan insyaAllah saya akan berbagi juga dengan teman-teman saya.. Maklum, diumuran seperti saya sekarang ini sudah masuk umur-umurnya menikah.. dan dari mereka juga ada yang bertanya-tanya hehehe….
Syukran Bib…
WassalamDecember 31, 2006 at 12:12 am #72972977Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kemuliaan Iedul Adha semoga selalu menerangi anda dan keluarga sepanjang tahun,
saudaraku, sebenarnya dalam pelaksanaan pernikahan tidak banyak teriwayatkan mengenai pengadaannya, yg jelas diriwayatkan adalah disunnahkan berjumpa dan melihat calon istri, demikian diriwayatkan dalam shahih bukhari, lalu disunnahkan melamar, demikian diriwayatkan dalam shahihain, lalu disunnahkan mempersiapkan jamuan akad nikah dan mempersiapkan mahar, demikian diriwayatkan pula dalam shahihain, lalu diriwayatkan pula agar mahar nya tidak mahal, sebagaimana sabda rasul saw sebaik baik wanita adalah yg menuntut mahar yg ringan, demikian diriwayatkan dalam hadits, lalu akad nikah.
mengenai pemberiaan hadiah bawaan dlsb boleh boleh saja mahal dan mewah, namun mahar sebaiknya adalah yg ringan dan murah.
dan mengenai hal lainnya dalam acara pernikahan itu kembali kepada pribadi masing masing.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam
January 4, 2007 at 11:01 am #72973033HamdaniParticipantAssalamu\’aliukm wr.wb
Menanggapi mengenai mahar Zaman sekarang banyak sekali orang-orang dalam pernikahannya memberikan mahar yang cukup mahal seperti emas yang beratnya cukup lumayan besar bagaimana tanggapan Habib mengenai mahar yang seperti ini
Terima Kasih
January 5, 2007 at 6:01 am #72973048Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
mengenai mahar yg mahal bila dengan keinginan pengantin pria maka hukumnya mubah, dan bila atas permintaan kaum wanita maka makruh hukumnya.
wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.