tata cara penguburan
Home › Forums › Forum Masalah Tauhid › tata cara penguburan
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 13 years ago by mfd.
-
AuthorPosts
-
February 8, 2008 at 2:02 pm #92020520imam pani sParticipant
Assalamualaikum wr.wb bib
ana mau tanya soal tata cara penguburan muslim/muslimah yang meninggal,yang dikuburkan menggunakan peti mati dimana si almarhum/almarhumah masih berada didalamnya.bagaimana hukum nya dalam islam bib.
Syukron atas jawaban nya bib
Wassalam
Imam P.February 8, 2008 at 3:02 pm #92020527mfdParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Saudaraku, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum mengenai peti mati :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan Rahmat Nya dan Keindahan Dzat Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
beribu maaf pertanyaan anda sudah saya baca namun terlewat, mohon maaf beribu maaf,1. peti mati hukumnya makruh jika tanpa udzur, (tidak haram), namun menjadi mubah jika tanah pekuburan itu berlumpur, maka hukumnya bukan makruh, tapi mubah.
2. mengenai ayat tsb merupakan salah faham, karena Nabi Muhammad saw disebut di ratusan ayat, memang tak disebut nama beliau saw, tapi ayat ditujukan berbicara dengan beliau saw, dan Alqur\’an keseluruhannya turun pada beliau saw untuk disampaikan pada seluruh ummat, tidak pengaruh apakah nama Isa as lebih banyak dari nama nabi Muhammad saw, namun jelas bahwa seluruh para Rasul dan Nabi termasuk Isa bin Maryam as telah diambil sumpah nya untuk setia dan menjadi penolong Nabi Muhammad saw.
3. mengenai Hb Rizik hubungan kami baik baik saja, Insya Allah sesekali akan kita undang tuk kunjung.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam[/quote]
Berikut Linknya :
[url]https://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=11570&lang=id#11570[/url]
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Tauhid’ is closed to new topics and replies.