Home Forums Forum Masalah Fiqih Tata Cara Posisi Shalat Berjammaah

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • Author
    Posts
  • #73108247

    Assalamu\’alaikum Wr Wb

    Habib Munzir yang baik,

    1. Saya ingin bertanya tentang tata cara sholat berjama\’ah dalam hal masalah posisi. Bagaimana posisi apabila kita sholat berjammaah hanya berdua dengan imam, bertiga, dan berempat dan bagaimana tata cara kita sebagai makmum masbuk yang ingin ikut berjammaah terhadap kondisi tersebut.
    2. Apabila kita berkesampatan pergi ke pusat2 perbelanjaan, sering kali ktia temui (terutama saat maghrib) dimana kondisi mushala penuh sesak. Pada saat maghrib yang waktunya relatif pendek, seringkali saya temui kondisi dimana dibelakang jammaah yang sedang sholat berdesakan jammaah lain yang siap bergantian sholat. Sebagai makmum/imam yang telah selesai mengerjakan shalat, manakah yang lebih kita dahulukan , bersegera memberikan tempat kepada jamaah yang mengantri kemudian melanjutkan do\’a dan dzikir di luar atau tetap melanjutkan do\’a dengan berharap para jammaah yang mengantri rela menunggu.

    Apabila terdapat hal yang kurang berkenan, saya mohon maaf.

    Terima Kasih

    Wassalamu\’alaikum Wr. Wb

    #73108256
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan keridhoan Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    1. posisi seorang bila berdua maka makmumnya di kanan Imam, dan posisinya setengah shaf.
    tidak sejajar atau bersentuhan kaki dg imam, dan tidak pula di shaf belakang dg sempurna, maka ia mengambil posisi tengah.
    bila datang makmum lain maka seyogyanya makmum orang kedua ini menarik makmum kesatu dg pelahan agar mundur dan menjadi shaf sempurna, dan demikian makmum ketiga sudah langsung di shaf tanpa ada masalah.

    2. baiknya anda bangun dan memberi kesempatan bagi mereka yg akan shalat, dan meneruskan dzikir diluar shaf, sambil berjalan pun tak apa, bila perlu anda mengeraskan suara dg sopan agar para jamaah yg sudah shalat segera memberi kesempatan pada yg masbuq.

    demikian saudaraku yg kumuliakan,\’

    wallahu a\’lam

    #73112301
    rido
    Participant

    [b]munzir tulis:[/b]
    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan keridhoan Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    1. posisi seorang bila berdua maka makmumnya di kanan Imam, dan posisinya setengah shaf.
    tidak sejajar atau bersentuhan kaki dg imam, dan tidak pula di shaf belakang dg sempurna, maka ia mengambil posisi tengah.
    bila datang makmum lain maka seyogyanya makmum orang kedua ini menarik makmum kesatu dg pelahan agar mundur dan menjadi shaf sempurna, dan demikian makmum ketiga sudah langsung di shaf tanpa ada masalah.

    2. baiknya anda bangun dan memberi kesempatan bagi mereka yg akan shalat, dan meneruskan dzikir diluar shaf, sambil berjalan pun tak apa, bila perlu anda mengeraskan suara dg sopan agar para jamaah yg sudah shalat segera memberi kesempatan pada yg masbuq.

    demikian saudaraku yg kumuliakan,\’

    wallahu a\’lam[/quote]

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    semoga kedamaian hati, kesehatan dan rahmat Allah senantiasa menyelimuti habib dan keluarga.
    kebetulan saya menemukan masalah ini. saya kutip dari tetangga yang anti maulid seperti di bawah ini :

    Dari sebagian shahabat Asy-Syafi’i menyukai/menganjurkan agar makmum berdiri sedikit di belakang (dari imam). Akan tetapi (hal itu terbantah) bahwasannya Ibnu Juraij telah meriwayatkan/berkata : Kami bertanya kepada ‘Atha’ : Seorang laki-laki shalat (berjama’ah) bersama seorang laki-laki (imam). Dimanakah posisi ia berdiri dari imam tersebut ?”. ‘Atha’ menjawab : “Di sebelahnya”. Aku berkata : “Apakah ia berdiri sejajar dengan imam sehingga berbaris ( = sebaris dengan imam), sehingga tidak ada selisih antara imam dan makmum ?”. ‘Atah’ menjawab lagi : “Ya”. Aku berkata : “Apakah tempatnya tidak jauh sehingga tidak ada selang antara keduanya ?”. Beliau menjawab : “Ya”.
    Riwayat serupa (juga terdapat) dalam Al-Muwaththa’ dari ‘Umar dari hadits Ibnu Mas’ud bahwasannya Ibnu Mas’ud satu shaff dengan ‘Umar dan ‘Umar menjadikan dia sejajar dengan ‘Umar di sebelah kanannya.

    —selesai perkataan Ash-Shan’ani—

    Riwayat lain dari Ibnu ‘Abbas yang dimaksud oleh Ash-Shan’ani pada perkataannya di atas adalah :

    عن بن عباس قال صليت مع النبي صلى الله عليه وسلم فقمت إلى جنبه عن يساره فأخذني فأقامني عن يمينه

    Dari Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma ia berkata : “Aku pernah shalat bersama Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Aku berdiri di samping beliau sebelah kiri. Maka beliau memegangku dan memindahkanku (berdiri) di sebelah kanan beliau” (HR. Ahmad – softfile hadits nomor 3437).

    Paparan di atas secara gamblang menjelaskan posisi makmum apabila seorang diri adalah di sebelah kanan imam sebaris/satu shaff dengannya. Pendapat yang mengatakan bahwa makmum mundur sedikit ke belakang adalah pendapat yang tidak berdasar sama sekali. Juga,……. Dalam bahasa Arab, kata جَنْبٌ (dalam hadits riwayat Ahmad di atas) berarti samping, sisi, tepi, atau dekat. Dikatakan جَنْبا لِجَنْب (janban lijanbin) berarti sebelah menyebelah, berdampingan, bahu membahu.

    mohon penjelasan dari habib mengenai hal tersebut di atas.

    terimakasih.

    wassalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh

    #73112343
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya kemuliaan Bulan Rasulullah saw ini semoga selalu menerangi hari hari anda dalam kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    mengenai pendapat itu mempunyai kelemahan, karena makmum akan batal shalatnya jika mendepani imam,

    maka bila makmum sejajar dengan Imam, lalu keduanya sedang sujud, lalu Imam bangkit berdiri, mestilah makmum masih dalam keadaan sujud, maka bokong makmum sudah mendepani kaki imam, maka batal lah shalatnya,

    disinilah Imam syafii berpendapat agar makmum tidak sejajar dengan imam, karena riwayat yg disampaikan itu tidak mutlak perintah hingga bila diingkari akan membatalkan shalat, yg disebut \"Bijanbi\" tidak mutlak harus berdempetan dan bersebelahan, bisa kanan depan, kanan belakang atau kiri depan, atau kiri belakang,

    walaupun ada riwayat demikian namun adapula riwayat larangan makmum untuk mendepani imam,

    kesimpulannya masing masing Imam madzhab itu bukan orang bodoh, dan yg menyalahkan dan mendhoifkan mereka itulah yg bodoh, mereka tidak saling menyalahkan, silahkan saja berikhtilaf, namun tidak saling menjatuhkan, hanya mereka ini saja tukang fitnah pemecah belah ummat, itulah wahabi.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a’lam

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.