Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Tayammum
- This topic has 5 replies, 3 voices, and was last updated 14 years, 7 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
June 18, 2008 at 6:06 am #108099063salwa mauladawilahParticipant
Assalamualaikum wr wb
semoga habib dan keluarga selalu dalam naungan cahaya Allah, kita semua juga , amin.
langsung aja ya bib,Masalah tayammum, debu yang di pergunakan apakah harus ada aturan khusus semacem debu yang ada dimana….yang pasti debu tadi murni suci dan tak must\’mal.
maksud saya, debu yang gak kelihatan di tembok misalnya dipakai boleh ta?
atau harus kelihatan debunya? debu yang di maksud apakah tanah atau cuman debu yang biasa ada di lemari atau atas tv misalnya?
bagaimana dengan pasir laut atau pasir padang pasir, bisahkah untuk tayammum?dan satu lagi bib, bolehkah apabila kita dalam keadaan menanggung hadast besar karna haidh trus potong kuku, trus mumpung belum lupa potongan kuku yang menanggung hadast besar tadi langsung kita cuci pakai air dengan niat menghilangkan hadast besar baru di buang? takut kelupaan kalau nunggu setelah haidh, bolehkah seperti ini?
sekian dulu ,terima kasih habib
wassalamualaikum wr wbJune 18, 2008 at 1:06 pm #108099075FauzanParticipantAlaikumsalam Warahmatullah Wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum:
[quote]1. harus dengan tanah, tak bisa dengan lumpur, atau kayu dll
2. tanah tersebut harus suci, tanah yg bercampur dengan najis seperti bangkai atau tanah kuburan yg sudah tergali maka bercampur dengan pecahan tubuh manusia
3. bukan tanah yg sudah dipakai untuk tayammum
4. bukan tanah yg bercampur dengan terigu atau lainnya
5. agar bermaksud untuk menggunakannya untuk tayammum, bukan misalnya ia dikenai badai pasir lalu ia menganggapnya sudah bertayammum, namun harus dengan perbuatannya dg sengaja, atau oleh orang lain
[/quote]
berikut linknya:
https://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=14102&lang=id#14102Menggunakan pasir laut yang terlihat air lautnya, berarti tidak memenuhi syarat tayammum. Mengenai pasir padang pasir jelas kondisinya memang tidak ditemukan air. wallahu a’lam
berikut kutipan jawaban Habibana mengenai potongan kuku saat haidh yang sudah ada di forum:
[quote]sunnah menguburkannya, karena ia bagian /potongan dari tubuh, mengenai rambut yg tercecer dan terlihat orang maka tidak berdosa jika tak disengaja[/quote]
berikut linknya:
https://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=13121&lang=id#13121Wassalam,
AdminIIIJune 19, 2008 at 7:06 am #108099089salwa mauladawilahParticipantAssalamualaikum wr wb
Terima ksih untuk pihak admin atas jawabannya, tapi maaf mengenai bolehkah kami pakai pasir laut yang kering atau pasir padang pasir untuk tayammum , aku kurang jelas
trus mengenai potong kuku , yang aku maksud kalau kita potong kuku pada saat haidh trus mumpung belum kelupaan , saat itu pula kuku tersebut di sucikan sendiri gak nunggu kita pas mandi hadast….cara seperti ini boleh atau tidak, apa kita harus menunggu sampai kita suci baru di sucikan bareng???
terimaksih sebelumnya
Wassalamualaikum wr wb
June 19, 2008 at 10:06 am #108099094FauzanParticipantAlaikumsalam Warahmatullah Wabarakatuh
Saudariku yang kumuliakan, semoga hari – hari Anda selalu dalam kebahagiaan
Maksudnya salah satu syarat tayyamum adalah ketiadaan air/tak ditemukannya air.Jika pasir laut yang kering ini diambil dengan menggunakan tangan maka pasir tersebut musta\’mal, maka tidak dapat dipakai untuk tayyamum.
Sedangkan pasir padang pasir diperbolehkan digunakan tayammum jika yakin tak ada air dijarak radius 1,5 mil.Potongan kuku maupun rambut yang rontok diperbolehkan dicuci sebelum habis masa haidhnya dan sebelum mandi wajib, serta sunnah menguburkannya.
wallahu a\’lam
Wassalam,
AdminIIIJune 21, 2008 at 7:06 am #108099164Munzir AlmusawaParticipantalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menaungi hari hari anda
saudariku yg kumuliakan,
pasir laut yg belum disentuh dengan niat bersuci maka belum musta\’mal, dan ia boleh digunakan untuk tayammum, air laut boleh digunakan untuk berwudhu, demikian dalam madzhab syafii.
dan debu tak mesti terlihat, demikian pendapat sebagian ulama syafii, misalnya kita yakin diatas lantai mestilah ada debu, maka boleh bertayammum, atau di karpet, demikian pendapat sebagian ulama, yg jelas tayammum tak dibenarkan di tanah masjid, karena merupakan tanah wakafDemikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
June 21, 2008 at 7:06 am #108099157salwa mauladawilahParticipantAssalamualaikum wr wb
Terima kasih atas jawabannya, maaf kan atas kebodohan hamba, masih juga kurang mengerti dengan tayammum memakai pasir laut yang kering.
Kurang mengerti di kalimat : bila pasir itu dipegang dengan tangan menyebabkan musta\’mal,
maaf sepengetahuan hamba musta\’mal itu artinya yang telah terpakai, dalam kaedah figih maksudnya sesuatu yang telah di pakai untuk menghilangkan hadast kecil maupun besar. baru air itu atau pasir itu bisa dikatakan musta\’mal. kalau dengan hanya di jamah tangan , apakah bisa dikatakan musta\’mal???
Karna ada yang bilang juga pasir laut itu bisa dipakai tayammum kalau pasirnya berdebu…nah tambah bingung lagi? maksudnya gimana?karna di pihak keluarga ada yang memakai cara seperti ini: jadi kita ambil tanah yang bersih suci, trus di keringkan setelah itu di ayak trus di simpan di toples besar untuk simpenan debu tayammum, maksudnya wallahua\’lam sewaktu waktu bila di perlukan bisa dipakai ( misal ada luka, atau sakit ) apakah debu yang di simpan itu bisa di katakan musta\’mal karna terjamah tangan, padahal belum terpakai untuk menghilangkan hadast???
maaf kalau hamba bingung, butuh keterangan masalah ini, kalau persyaratan lain alhamdulillah cukup faham. maas seekali lagi pada pihak admin.
terimakasih
Wassalamualaikum wr wb -
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.