Home Forums Forum Masalah Umum Tempat kerja

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #77946354
    eko
    Participant

    Assalamualaikum wr wb
    Alhamdulillah,Ketabahan dan kesejukan hati semoga tetap terlimpah untuk Habib dan seluruh jamaah.
    Habib ,mohon maaf,Ana mau nanya,nih.
    Kan banyak bib sudara-saudara kita yang bekerja di pabrik -pabrik.Nah kan ada pabrik yang milik orang non muslim.gimana itu ,otomatis kan bekerja untuk mereka,jg produk mereka.Gimana ini hukumnya,mohon penjelasan Habib.
    Mohon maaf jika masalah mungkin pernah di bahas,
    terima kasih.Alhamdulillah.

    #77946384
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabaraktuh,

    Cahaya keberkahan Rajab dan kemuliaan malam isra wal mi’raj semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    bekerja di perusahaan asing merupakan hal yg diperbolehkan dalam syariah selama tak terjerumus langsung dalam perbuatan yg haram, walaupun menguntungkan mereka, memajukan produk mereka, hal ini tidak diharamkan kecuali bila jelas jelas mereka memerangi muslimin,

    namun bila mereka masih memberi nafkah dan manfaat pada muslimin atau saling menguntungkan maka hal itu mubah (diperbolehkan oleh syariah)

    demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.