Home Forums Forum Masalah Fiqih Tentang Aqiqoh

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #74600261
    Hendra Fakhrurrozy
    Participant

    Assalamu\’alaikum warahmatullah wabarakatuh,

    Alhamdulillah, segala puji hanya bagi Alloh swt atas segala karunia dan semoga selawat serta salam senantiasa terlimpah curah keharibaan Baginda Rasulullah, Muhammad SAW, atas keluarganya, para sahabat serta pegikut-pengikutnya hingga akhir zaman nanti

    Al habib Munzir yang saya muliakan,

    Terima kasih yang tiada terhingga atas ilmu yang senantiasa mengalir dalam tiap penjelasan atas segala pertanyaan yang disebarkan di forum ini dan kami hanya mampu bermohon maaf atas segala kelancangan dalam kata serta kelebihan dalam tanya.

    Walau demikian, izinkanlah saya kembali bertanya untuk satu hal terkait soal Aqiqoh.
    Dalam prosesi Aqiqoh terdapat prosesi potong rambut bayi. Saya pernah mendengar dari seorang guru bahwa rambut yang telah dipotong dalam prosesi tersebut harus ditimbang, lalu kemudian hasil timbangan diukur dan disedekahkan sesuai hasil timbangannya.
    Pertanyaannya adalah;

    1) Bagaimanakah cara menimbang rambut tersebut?
    2) Dalam bentuk apakah sedekah yang harus diberikan?
    3) Kepada siapakan sedekah ini disalurkan?

    Demikian pertanyaan dari saya, semoga Alloh swt membalas kebaikan dan kesabaran habib dengan yang lebih baik.

    Wassalam

    #74600280
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan kasih sayang dan rahmat Nya swt semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,,

    saudaraku yg kumuliakan,
    1. rambutnya sunnah dicukur lalu ditimbang dengan timbangan kecil (timbangan tukang emas atau lainnya).

    2. setelah diketahui beratnya (walaupun sangat ringan) bersedekah seukurannya itu dengan harga perak atau harga emas, misalnya beratnya 2 gram, maka bila kita ingin bersedekah dg harga perak maka harga perak 2 gram, atau dengan emas maka harga emas dua gram, dan Rasul saw bersedekah untuk hasan dan husein dengan perak.

    3. sedekah diberikan kepada yg mustahiq, yaitu fuqara, masakin, yatim dll.

    demikian saudaraku yg kumuliakan,

    wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.