Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai asal muasal harta tersebut kita tak terlibat, demikian dalam syariah karena tak bisa dipastikan mana uang yg riba atau bukan, hal seperti ini tak bisa jatuh hukum riba, selama usahanya yg anda kerjakan adalah pekerjaan yg halal maka pendapatan itu halal,
namun memang dari segi Ihtiyath (hati hati) maka harta itu bisa dihukumkan syubhat, yaitu tidak haram tidak pula halal mutlak, maka ia jauh lebih mulia dari harta haram, namun dibawah derajat halal
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam