Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Tentang Dak\’wah
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 17 years, 4 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
May 15, 2007 at 11:05 am #75614232Yoga Hapsara MoersidigamaParticipant
[b] Assalamu\’alaikum warahmatullahwabarakatuh[/b] Yaa Habib
Semoga limpahan kasih sayang Allah senantiasa tercurah atasmu.
Habib Mundzir yang selalu dirahmati Allah, belakangan ini, saya merasa ada sesuatu yang mengganjal pikiran saya. Sudah menjadi suatu kewajiban bagi setiap orang yang bersyahadatain untuk menyerukan kepada kebajikan dan mencegah daripada kemungkaran, tetapi saya pernah mendengar bahwa ada segolongan saudara-saudara kita yang berdakwah hingga keluar daerah atau bahkan keluar negeri untuk menegakkan syariat Allah. Tetapi bukan dalam waktu yang sebentar. Ada yang 40 hari, 3 bulan, dan bahkan hingga setahun.
Dari situ saya mulai kepikiran. Bagaimana nasib anak-istri mereka ? Sekalipun mereka telah diberikan nafkah materi, tentu itu takkan mencukupi tanpa nafkah bathiniyah. Yang saya ingin tanyakan adalah [b]apakah dakwah seperti itu benar-benar pernah dilakukan Rasulullah (dalam artian meninggalkan anak dan istri sekalipun sudah memberikan nafkah materi) ? [/b]
Yang kedua. Apakah dakwah seperti ini perlu dilakukan, sedangkan di sekeliling kita saja masih banyak yang perlu diluruskan ke jalan Allah ?
Yang ketiga, saya seorang remaja Masjid di salah satu kawasan Mampang. saya sangat mencintai Masjid tersebut. dan saya diamanahkan untuk membimbing adik-adik saya agar dapat membaca Al-Qur\’an dan memahami ilmu Fiqh dasar. Apakah ini juga bisa disebut dakwah ?
Dan yang terakhir. Apakah dakwah di zaman sekarang harus mengikuti cara dakwah di zaman Rasulullah ? Sedangkan ketika di zaman Nabi, masyarakat Arab pada saat itu belum memeluk Islam. Tetapi di zaman sekarang, Alhamdulillah msayarakat kita banyak yang memeluk agama yang diridhoi Allah ini.
Mohon maaf apabila saya terlalu lancang menanyakan banyak pertanyaan. Sebelum dan sesudahnya, [i]Jazzakullah Khairan Katsiran.[/i]
Semoga engkau selalu dirahmati Allah.May 15, 2007 at 4:05 pm #75614242Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai dakwah dengan 3 hari, 40 hari, atau setahun ini merupakan hal yg baik dan mulia, tentunya selama tak menelantarkan nafkah dhahir dan batin kecuali bila istrinya ridha, mengenai anak maka ia bertanggungjawab mendidiknya kecuali bila ia telah mengambil pendidik lain untuk menggantikan dirinya tuk mendidik anaknya.berbeda tentunya dengan Rasulullah saw karena beliau saw itu Utusan Allah, beliau wajib menyampaikan risalahnya, sedangkan kita maka hukumnya fardhu kifayah, kalau Rasul saw sering meninggalkan keluarganya maka hal itu wajar karena beliau adalah rasul yg mengemban risalah, dan istri istri beliau adalah Ummulmukminin..
dakwah seperti ini boleh boleh saja dilakukan, tapi tidak wajib, dakwah di wilayah setempat lebih berhak didahulukan daripada dakwah ke wilayah orang lain.
dakwah anda di masjid itu pun merupakan dakwah.
dakwah di zaman Nabi saw tak beda dengan masa kini dari segi hukumnya, walaupun mungkin caranya yg agak berbeda.
mengenai jamaah tabligh ini merupakan kelompok mulia, namun ada beberapa kekurangan yaitu kebanyakan mereka ini kurang berilmu dan kurang mendalami ilmu syariah, maka saat berdakwah dan masyarakat bertanya, mereka tak mampu menjawab atau menjawab dg jawaban yg salah,
hal lain lagi adalah jamaah tabligh ini tidak fanatis madzhab, hal ini baik demi persatuan, namun buruk dampaknya bila dilakukan oleh orang yg tak mendalami ilmu syariah.
misalnya mereka I\’tikaf disuatu masjid yg bermadzhab syafii, namun mereka tak membaca basmalah dg keras, dengan alasan bahwa banyak juga madzhab lain yg membaca basmalah tidak jahran, hal ini adalah perbuatan yg membuat ummat bingung dan memecah belah ummat, sebaiknya orang yg mengerti syariah justru mengikuti madzhab di masjid setempat, bukan justru memaksakan pemahamannya dan mengacak madzhab ditempat yg ia kunjungi dg alasan tidak fanatik madzhab,
justru bila ia tak fanatik mazhab maka turutilah mazhab apa saja yg dipakai di tempat yg ia kunjungi.
demikian saudaraku yg kumuliakan, dalam jamaah tabligh ini banyak kemuliaannya dan ada kekurangannya yg perlu diperbaiki.
wallahu a;lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.