Home Forums Forum Masalah Fiqih tentang habib

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #207876559
    ibn sholih
    Member

    assalamualaikumied
    milad ya bib, umur antum skrg dah 40thn, brarti Allah berkehendak lain, krn mimpi yg antum critakan bhwa antum akn bertemu Rasul umur kurang dr 40 tahun.bib,
    ana mw tanya, misalnya ana dr jakarta prgi ke bogor, ana menginap hingga beberapa hr dibogor, apkah slama ana dibogor sholat ana di qashar smua? mana yg afdhol, diqoshar ato ttp shalat biasa tnp qashar ?kmudian apakah nantinya kita harus meng qodho/mengganti shalat2 ktika ana dibogor/wkt shalat2 ana diqashar, apkh hrus diqodho ulang ktika ana sdh pulang nanti ??

    #207876563
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    Rasul saw menepati janji, hamba sudah jumpa dg beliau saw sebelum usia mencapai 40 tahun, tapi bukan perjumpaan di alam barzakh, karena beliau saw tidak menyebut jumpa di alam barzakh.

    mengenai jamak jakarta bogor, anda hanya bisa Jamak saja, tdk bisa qashar, karena qashar (menyingkat dhuhur, asar, dan isya menjadi 2 rakaat) hanya diperbolehkan pada perjalanann 2 marhalatain (82km) atau lebih, sedangkan jakarta bogor tidak sampai 82km.

    namun anda tetap bisa jamak (dhuhur dipadu dg asar di waktu dhuhur atau diwaktu asar, atau magrib dan isya diwaktu magrib atau isya)

    batas waktunya 6 hari saja, yaitu 4 hari selain hari datang dan hari pulang, maka total 6 hari, lebih dari itu maka tak bisa lagi jamak

    namun jika anda niat kesana lebih dari 6 hari, maka sampai di bogor anda sudah tidak bisa jamak karena niat tingggal lebih dari 6 hari

    tapi jika anda niat cuma 3 hari misalnya, lalu ada halangan sampai tertunda kehari keempat, tertunda lagi sampai hari ke lima, tertunda lagi sampai hari keenam, niat pulang namun anda masih belum selesai urusan, maka anda boleh terus jamak selama itu dan sebagian ulama membatasinya hingga 6 bulan\’

    anda tidak bisa jamak jika perjalanan itu hanya untuk perjalanan maksiat, misalnya mencuri, dan perjalanan maksiat lainnya, yg dibolehkan adalah perjalanan mubah, sepertti bekerja, silaturahmi, ziarah dll.

    jika tak ada kepastian kapan pulang, bisa 5 hari, bisa 6 hari, bisa seminggu, bisa sebulan, dan lepas tak ada kepastian maka hari pertama masuk kota tujuan anda sudah tak boleh jamak karena tak ada kepastian

    anda hanya bisa jamak setelah keluar dari wilyah, misalnya niat ke bandung , maka belum boleh jamak dirumah, kecuali jika keluar dari batas jakarta menuju bandung, walau anda belum mencapai jarak 82km maka anda sudah boleh jamak qashr.

    jamak saja tanpa qashr boleh walau jarak diatas 82 km,

    qashr saja tanpa jamak pun boleh jika jarak perjalanan yg akan ditempuh melebihi 82km.

    bagi sopir atau orang yg tiap hari kerja keluar kotanya, ia boleh jamak tiap hari, asal belum sampai pada rumah tinggalnya.

    misalnya ia tingggal di depok, ia sudah boleh jamak di tempat pekerjaaannya walau bukan qashr, dan tiap hari pun boleh, asal jangan sampai ia jamak sudah saat pulang dan masuk kota depok, jika masih di kantornya maka boleh jamak.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    dan jangan Lupa membaca Aqur\’an, jangan lewatkan seharipun tanpa membaca Alqur\’an jadikan bacaan yg paling anda senangi, berkata Imam Ahmad bin Hanbal, Cinta Allah besar pada pecinta Alqur\’an, dengan memahamainya atau tidak dg memahaminya.

    Wallahu a\’lam.

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.