Home › Forums › Forum Masalah Umum › Tentang Jenazah
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 19 years, 1 month ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
December 9, 2005 at 9:12 pm #71781772HamdanParticipant
Assalamu\’alaikum wr.wb
Apa Kabar Habib semoga ALLAH SWT selalu melimpahkan kesehatan, kekuatan serta kemampuan dalam berjuang pada panji Muhammad SAW. AMin
Maaf Habib saya mau bertanya mengenai mensholatkan jenazah :
1. Di tempat saya tinggal yaitu di Mampang prapatan ketika ada salah seorang dalam masyarakat ada yang meninggal dunia dan sewaktu mengundang untuk mensholatkan mereka memberikakan uang yang sebenarnya kata orang tua saya itu adalah adat istiadat yang menurut saya itu sebenarnya tidak boleh dilakukan. Contoh yang lebih kongkrit lagi adalah : Banyak seorang Kiyai ketika diundang diberikan uang dan tak sedikit jika menerima uang itu sedikit mereka tidak hadir dalam mensholatkan apalgi jika tidak diberikan begitu juga dengan masuarakat lainnya itu karena terbiasa pertanyaannya adalah apa hukum yang memberikan dan yang menerima uang tersebut ?????
2. Jika pemim[pin atau panutannya tidak memberikan himbauan yang seharusnya tidak terjadi seperti di atas maka tidak akan ada perubahan dan menurut saya akan lebih membuat susah bagi yang kehidupannya kurang mampu. Bagaimana tanggapan HABIB dan apa yang harus saya lakukan menurut HABIB ????
Terima Kasih saya ucapkan semoga apa yang telah HABIB berikan kepada saya dapat bermanfaat dalam kehidupan saya .
Wassalamu\’alaikum wr.wb
December 13, 2005 at 7:12 am #71781774Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Alhamdulillah kabar saya sehat walafiat berkat doa anda, beribu terimakasih atas doa dan munajat anda pd saya, semoga Allah mencurahkan segala Rahmat Nya atas anda dan keluarga.Haramnya hukum memberi dan menerima uang / makanan / atau suguhan apapun pd orang yg kematian merupakan Nash beberapa Hadits Shahih.
Namun adapula hadits dalam Shahih Bukhari bahwa boleh menerima upah atas pembacaan Alqur?an.
Demikian juga dibahas oleh para Ulama yg berikhtilaf dalam masalah ini.Dilain fihak kita pun tak mungkin (contohnya bila keluarga saya ada yg kematian) tak mungkin saya membiarkan tamu tamu berdatangan tanpa suguhan, karena akan menimbulkan fitnah, karena khalayak tak memahaminya, maka jalan pintas dari ini semua, adalah :
? Mereka yg ditimpa musibah, sebaiknya meniatkan makanan dan suguhan itu sedekah yg pahalanya untuk si mayit. Bukan hidangan untuk para tamu semata, dan saat mereka memberi uang pd kyai atau ustadz, mereka meniatkan demikian pula, maka itu hal yg mubah, atau meniatkan memberi upah pd para pembaca alqur?an, hal itu diperbolehkan sebagaimana tercantum dalam Shahih Bukhari.
? Mereka yg jadi pengunjung, sebaiknya membawa hadiah berupa uang, atau makanan, atau makanan ringan dlsb, untuk membantu mereka yg terkena musibah, sebagai ganti dari apa apa yg mereka santap.
? Bila yg kematian adalah orang yg mampu, maka lumrah saja mereka menjamu tamunya, namun bagi orang yg tak mampu, tak sepantasnya mereka menerima apapun, apalagi berupa uang, Naudzubillah 1000X bila ustadz dan kyai tak mau datang jenazah kalau tak diberi uang.
? Pantasnya bagi kita untuk membuat kelompok kelompok remaja dan karang taruna, agar menjaga hal seperti diatas, yaitu bila ada dari golongan miskin yg wafat, maka mereka segera turun tangan mengajikan, mengundang kyai atau ustadz yg berjiwa luhur, dan mengajikan dlsb hingga penguburan selesai tanpa pamrih, hal ini telah terbentuk di beberapa wilayah Cabang Majelis Rasulullah saw, dimana para pemuda saya kerahkan untuk mengaji dan mengurus jenazah para fuqara tanpa pamrih, memang sekarang sudah dipaket (kabarnya begitu), kelompok yg mandikan sdh ada paket harganya, kyai sdh ada paket harganya, penggali kubur, pengusung dll, Naudzubillah bahkan makam pun harus dengan membayar pula.
Kita hanya berusaha semampunya wahai saudaraku, saya pun akan membahas masalah ini di mimbar mimbar dengan singgungan, namun saya tak mungkin terlalu keras, karena akan membuka permusuhan pula dengan para kyai dan ustadz yg melakukan hal itu.bagi anda untuk mengumpulkan pemuda dan karang taruna, untuk siap menangani hal seperti ini, toh tak tiap hari pula ada orang miskin yg wafat di kampung kita, mungkin setahun sekali, maka apa beratnya bagi kita mengumpulkan uang untuk membeli kafan, membayar kubur, mengaji dg ikhlas, dan membeli sendiri makanan suguhan untuk para tamu rumah duka?, sayapun berjanji akan lebih mengaktifkan lagi gerakan para pemuda di cabang,
Jazakumullah khair atas surat dan saran andawassalam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.