Home › Forums › Forum Masalah Umum › Tentang Jilbab
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 6 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
May 29, 2008 at 9:05 am #104954644PradityaParticipant
Assalamu\’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ya Habib Perkenalkan saya anggota baru, nama saya Praditya, sudah beristri
Apa kabar habib, semoga selalu dalam naungan rahmat dan ridho Allah Subhanawata\’alaYa Habib, saya mau tanya beberapa hal mengenai jilbab.
Saya pasangan suami istri muda. Saya ingin istri saya menggunakan jilbab tetapi modelnya agak lain, bajunya tidak berupa gamis terusan tetapi berupa baju dan bawahan yang terpisah berupa rok panjang atau celana longgar. Atasannya berupa baju longgar dengan panjang hampir selutut atau sedikit di atas lutut. Bawahannya berupa rok panjang atau celana panjang yang dibuat longgar dan komprang. Apakah hal ini masih dalam batasan syariat?Apakah pakaian seperti ini masuk kategori jilbab gaul yang ketat, padahal pakaiannya sebenarnya tidak ketat. Dan juga apakah dengan memakai celana panjang model seperti itu juga merupakan hal yang menyerupai laki-laki?Pertimbangan saya begini Bib, saya yakin menutup aurat adalah wajib, dan dengan menggunakan pakaian seperti itu menurut pandangan saya aurat sudah cukup tertutup dan tidak menimbulkan fitnah bagi orang lain. Dan lebih cocok dan nyaman dengan budaya kami yang di Indonesia ini. Pertimbangan memakai celana panjang yang sangat longgar adalah supaya istri bisa naik motor dengan leluasa, karena jika pakai rok panjang agak sedikit ribet dan takut roknya terjepit rantai atau roda.
O iya, satu lagi yang jadi pertanyaan, apakah telapak kaki juga harus ditutup?, soalnya dengan pakaian seperti itu telapak kaki baik bagian bawah maupun atas masih terlihat. Apakah istri saya juga harus memakai kaos kaki?Apakah ini keharusan?atau ada keringanan?
Tolong penjelasannya dari Habib yang terhormat dan terimakasih sebelumnya.
Mohon maaf sebelumnya Ya Habib, dan semoga habib berkenan mendoakan saya supaya selalu dinaungi rahmat, ridho, dan hidayah dari Allah SWT baik di dunia maupun di akhirat.
May 30, 2008 at 6:05 am #104954666Munzir AlmusawaParticipantalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Anugerah Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan
saudaraku yg kumuliakan,
pakaian wanita adalah menutup auratnya yaitu menutup seluruh tubuhnya hingga tak terlihat membentuk bagian tubuhnya, maka boleh saja dengan celana panjang, bahkan mungkin itu lebih baik jika dalam beberapa keadaan, sebagaimana anda sampaikan,mengenai kaki, merupakan aurat pula karena seluruh tubuh wanita adalah aurat, namun dalam madzhab kita madzhab syafii ada keringanan bagi wanita yg mempunyai kesibukan atau bekerja, boleh membuka wajah dan kedua telapak tangannya.
dan mengenai hal ini tentunya kembali pada batas kemampuan kita, karena masalah jilbab tertutup keseluruhan memang masih asing di negara kita, maka wajar saja kalau masih banyak wanita muslimah yg belum mampu, maka setiap orang tak dipaksa Allah melebihi kemampuannya, ia berusahalah semampunya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.