Tentang \"Kawin Kontrak\"
Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Tentang \"Kawin Kontrak\"
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 13 years, 1 month ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
January 28, 2008 at 3:01 pm #91170596Muhammad AdrianParticipant
Bismillahirahmanirrahim
Assalamu\’alaikum Habib?
Habib, saya ingin bertanya mengenai hukumnya kawin kontrak?, kenapa kesannya seperti maaf,\"perzinahan terselubung\" bgt ya Bib?,sebegitu gampangkah hukum Islam.Saya sebagai muslim yg awam,merasa terenyuh melihat paradigma ini dimasyarakat.saya khawatir bs merugikaan umat Islam dimata non Islam.Mohon penjelasannya ya Bib?.Terimakasih banyak.
Wassalamu\’alaikum Warahmatullahiwabarakatuh?
January 29, 2008 at 7:01 am #91170634Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan Rahmat Nya dan Keindahan Dzat Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
kawin kontrak pernah dihalalkan oleh Rasul saw kemudian diharamkan, dan kini kawin kontrak dalam Syariah adalah zina.demikian dijelaskan pada beberapa hadits riwayat shahih Muslim bahwa Rasul saw pernah menghalalkan kawin kontrak kemudian mengharamkannya,
sebagaimana Rasul saw pernah menghalalkan arak, kemudian mengharamkannya, sebagaimana dihalalkan emas bagi pria, kemudian diharamkan
hal ini disebut mansukh, yaitu telah diperbaharui.
mengenai dulu saat diperbolehkan, adalah karena ada diantara para sahabat itu tak tahan menahan nafsunya karena berbulan bulan berjihad tak pulang kerumah, mereka terbiasa di zaman jahiliyah dengan banyak istri dan selir, namun setelah kebangkitan islam mereka sangat dibatasi dalam hal ini, ditambah jihad berbulan bulan pula, sehingga mereka berkata : wahai Rasulullah, apakah kami boleh mengebiri diri kami? (memotong kemihnya / dikebiri agar hilang syahwatnya), maka Rasul saw menghalalkan Mut;ah,
bagaimana hebatnya bakti para sahabat, mereka tidak mengeluh atau tidak betah, tapi malah minta izin untuk dikebiri, agar bisa terus berjihad bersama Rasul saw, tanpa memikirkan kebutuhan jasmaninya.
namun kemudian Rasul saw mengharamkan mut;ah setelah beberapa tahun setelah Hijrah.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.