Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
saudaraku yg kumuliakan,
1. memakai alat pelindung (kontrasepsi) atau tidak hukumnya sama dalam jimak, dan jika melakukannya disaat haid maka kafaratnya adalah sedekah 1 dinar, (1 dinar adalah 3,88 gram emas). jika diakhir masa haid maka setengahnya.
jika telah lama, dan tobat, maka sebagian ulama mengatakannya tidak perlu dibayar kafaratnya, namun sebagian mengatakan hal itu adalah hutang pada Allah, jika mampu maka wajib diselesaikan, jika tak mampu maka dimaafkan.\’
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam