Home Forums Forum Masalah Fiqih tentang kifarat

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #129417137
    andy kurniawan
    Participant

    ass.wr.wb
    yang saya hormati dan selalu saya cintai Hb. Munzir, ijinkan saya untuk bertanya tentang bagaimana penjelasan Habib mengenai :
    1. kifarat orang yang melakukan hubungan suami istri ketika haid akan tetapi menggunakan pelindung (maaf:kondom).saya ingin mengetahui apakah masih tetap terkena kifarat dan kalo terkena kifarat berapa besar yang harus dibayar oleh yang melakukan hal tersebut?
    2. dan kemudian bagaiman jika sang suami tidak mengetahui, ternyata ketika istri masih belum selesai haid melakukan hubungan suami istri?
    Apakah jika sudah bertaubat dengan sebenar-banar taubat kepada Alloh dan berjanji tidak mengulangi masih terkena kewajiban membayar kifarat atas dua permasalahan tersebut. syukron atas penjelasannya…salam hormat selalu dari saya pencinta Ulama..

    andy

    #129417165
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,

    saudaraku yg kumuliakan,
    1. memakai alat pelindung (kontrasepsi) atau tidak hukumnya sama dalam jimak, dan jika melakukannya disaat haid maka kafaratnya adalah sedekah 1 dinar, (1 dinar adalah 3,88 gram emas). jika diakhir masa haid maka setengahnya.

    jika telah lama, dan tobat, maka sebagian ulama mengatakannya tidak perlu dibayar kafaratnya, namun sebagian mengatakan hal itu adalah hutang pada Allah, jika mampu maka wajib diselesaikan, jika tak mampu maka dimaafkan.\’

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.