tentang mengaji ?
Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › tentang mengaji ?
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 12 years, 3 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
November 12, 2008 at 8:11 pm #131519431anak anak cibuburParticipant
bagaimana hukumnya belajar mengaji seorang perempuan yang sudah baligh kepada ustad tanpa ada hijap ?
November 13, 2008 at 7:11 am #131519453Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
sebaiknya menggunakan hijab, namun jika tidak, hal itu bisa dimaafkan saatkeadaan ummat yg sangat buruk dan belum mampu mengamalkan hijab, misalnya kaum wanita asusila, atau mereka yg masih lemah iman, atau muallafah, maka mereka belum mampu memakai hijab, jangan ditolak dan diusir jika mereka ingin belajar, karena hal ini dimaafkan dalam syariahDemikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.