Assalamualaikum YA HABIBULLAH, semoga selalu dalam lindungan ALLAH.
Ana mau nanya, seorang yang meninggal dalam keadaan mabuk minum miras atau sejenisnya, apakah disebut juga orang yang meninggalkan dunia tanpa iman? dan bagaimana kita yang hidup apakah jatuh kewajiban yang 4 (menshaltkan) terhadap janazahnya? masykur YA HABIBULLAH atas uraiannya.
Limpahan kasih sayang Nya swt semoga selalu terlimpah kepada anda dan keluarga,
saudaraku yg kumuliakan,
berbeda para Imam tentang hal ini, namun berkata Imam syafii : \"jangan meninggalkan shalat jenazah yg wafat selama ia ahlul qiblat (muslim), demikian pula pendapat Imam hanafi dan imam tsauri dan banyak lagi (Nasikhul hadits walmansukhah jua 1 hal 317).
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a;lam
Author
Posts
Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.