Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
jika kita bicara sedekah, maka ia boleh sedekah pada siapa saja, boleh karyawannnya, boleh fuqara, itu adalah hak pemilik harta tsb
namun jika yg dimaksud adalah dia menunda penghasilan karyawannya lalu bersedekah kemana mana, maka haram baginya bersedekah,
jika ia sudah menunaikan penghasilan karyawannya, maka ia bebas bersedekah,
jika ia sangat kikir misalnya sangat minim memberi karyawannya hingga dibawah standar, lalu ia bersedekah kemana mana maka ia telah dholim dan akan bertanggungjawab dihadapan Allah.
Demikian Habiby yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam