Home Forums Forum Masalah Fiqih tentang puasa

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #167055037

    Assalaamu \’alaikum
    semoga habibana dalam keadaan sehat selalu.
    bib ada tmn ane yg tnya sm ane,
    pertanyaannya begini, jika suami istri melakukan jimak pada malam bulan ramadhan, kmudian pada saat paginya lupa mandi hingga subuh, bgm hukum puasanya?
    apakah sah?
    jazakallah atas pernjelasannya.
    Wassalam.

    #167055075
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    hal itu diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, riwayat Aisyah ra bahwa Rasul saw mandi junub setelah adzan subuh dibulan ramadhan (Shahih Bukhari).

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.