Tentang Shalat, Zakat, & Najis
Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Tentang Shalat, Zakat, & Najis
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 13 years, 3 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
December 5, 2007 at 5:12 pm #86931000Helmi HarrisParticipant
Ass wr wb,
Semoga segala keberkahan hidup selalu berada pada diri habib dan keluarga. dan majelis rasulullah selalu diberikan segala kemudahan dalam menjalani aktifitasnya.
Bib, Al Faqir mau tanya beberapa hal sbb :
1. Apakah pada saat sholat apabila imam membaca surat yang mengandung ayat sajadah diperbolehkan untuk sujud sajadah ? Apakah hal itu membatalkan atau tidak membatalkan sholat ?
2. Apakah uang kita, yang telah masuk nisab dan haul, yang masih berupa piutang kepada orang lain, termasuk obyek zakat ?
3. Apakah tempat tidur yang terkena kencing bayi lalu kering dapat membuat badan atau pakaian kita menjadi terkena najis akibat meniduri tempat tidur tersebut ?Terimakasih bib atas segala jawaban yang telah diberikan, Al Faqir sangat bersyukur dengan adanya website ini, dimana Al Faqir dapat langsung berinteraksi dengan Habib yang Tercinta.
Doakan Al Faqir ya bib agar selalu di berikan kemudahan urusan dunia wal akhirat.Wassalamualaikum wr wb,
December 5, 2007 at 9:12 pm #86931012Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Rasul saw berbuat demikian, jika membaca ayat sajdah dalam shalat maka beliau saw sujud, hal ini teriwayatkan dalam banyak hadits shahih diantaranya shahih Bukhari.piutang termasuk dalam perhitungan zakat.
selama kering, maka tidak menajiskan, sebagaimana kaidah fiqih : Kering jika bersentuhan dengan yg kering maka suci tanpa ada khilaf.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.