Home › Forums › Forum Masalah Umum › TENTANG SHOLAT DAN NIKAH
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 17 years, 1 month ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
July 31, 2007 at 6:07 pm #78485743ahmad habibillah mukafiParticipant
Aassalamu\’alaikum Wr, Wb
habib munzir yang saya cintai salam hormat kami kepada habib dan sekeluarga.
bib… berasal dari manakah gerakan – gerakan sholat itu ?
bib ana pernah denger disuatu majelis bahwasanya apabila ada seorang wanita ingin menikah akan tetapi orang tuanya tidak mengizinkan dan mewalikannya, si wanita tersebut boleh menikah dengan diwalikan oleh wali hakim akan tetapi diluar dari kampungnya sejauh kurang lebih 83 kilometer.benarkan itu kalau itu benar apa ada hadits, jumhur, qoul nya ?
bib… saya dengar bahwa habib dalam waktu dekat ini mau soan ke yaman dan bertemu habib umar bin hafidz, mohon sampaikan salam saya untuk beliau dan mohon doa untuk anak saya yang masih ada di dalam rahim istri saya.
bib… salamkan rindu, cinta, hormat, kami kepada baginda Nabi Besar Muhammad S.A.W.
Terima Kasih
wassalamu\’alaikum Wr, Wb.August 2, 2007 at 11:08 am #78485782Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Nya swt semoga selalu menyejukkan hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Gerakan gerakan shalat itu adalah dari Rasulullah saw, beliau saw diajari oleh Jibril as, diwaktu shalatnya, yaitu Jibril as mencontohi beliau saw shalat, subuh, dhuhur, ashar, maghrib, isya, sebagaimana dijelaskan pada Shahihain, demikian rakaatnya dan segenap cara caranya, lalu Rasul saw bersabda : “Shalatlah kalian sebagaimana kalian lihat aku shalat” (Shahih Bukhari),2. Demikian pendapat kuat dalam Madzhab Syafii, hal itu disahkan sebab banyak hal, diantaranya adalah agar membuat ayah wali seorang anak wanita harus lebih menjaga putrinya, diperhatikan kemana ia pergi, maka bagaimana seorang wanita perawan bisa pergi sejauh 82km tanpa diketahui oleh walinya..?, ini menunjukkan kelalaian sang wali/ayahnya,
maka kelalaiannya itu menjatuhkan hak nya sebagai wali kepada wali hakim diwilayah tersebut,
sebab lain adalah demi menjaga kehormatan wanita tersebut, bila ia sudah di jarak 83km dari walinya maka ancaman keselamatan baginya sangat banyak, maka ia memerlukan pendamping pria untuk menyelamatkannya atau menuntunnya pulang atau menjaganya, maka ia boleh mencari wali hakim untuk menikah,
3. salam anda pada Guru Mulia Insya Allah saya sampaikan, dan semoga keturunan mulia yg dilimpahi keberkahan segeran muncul dan menjadi mahkota kebanggaan ayah ibunya dunia dan akhirat
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.