Home Forums Forum Masalah Fiqih Tentang Sholat Jum,at

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #137837100
    betta
    Participant

    Assalamu,alaikum….
    Semoga Habib slalu diberikan kasehatan oleh Allah SWT..

    Saya bekerja didaerah terpencil di Sulawesi,ditempat kami bekerja dibangun sebuah Masjid untuk kami para karyawan sholat Jum,at dll. Karena terjadi PHK,jumlah karyawan yang tadinya ratusan orang,sekarang hanya tinggal 20 orang.
    Pertanyaan saya : apakah dengan jumlah orang sekitar 20 tsb,bisa dilaksanakn Sholat
    Jum,at,kalau tidak boleh bagaimana solusinya,karena untuk ke Masjid terdekat sulit untuk dicapai

    Wassalam

    #137837121
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan Kebahagiaan Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    pendapat terkuat dalam madzhab syafii tidak sah jumat kurang dari 40 orang yg bermukim., namun ada pendapat yg membolehkan hingga 8 orang, saran saya anda tetap lakukan shalat jumat, dan jika ragu boleh melakukan shalat dhuhur setelahnya

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.