Home Forums Forum Masalah Umum tentang umum

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #186695930

    Assalamualaikum wr.wb
    Yang Saya Mulyakan Habib Munzir,Semoga habib bisa membimbing warga jakarta khususnya dan umumnya seluruh dunia menuju jalan yang diridhoi Allah SWT amin.
    bagaimana hukum apabila sesorang melaakukan wakaf tunai (berbentuk uang) apakah bisa? biasanya yang saya tahu sih seseorang yang meberikan wakaf berupa benda seperti tanah untuk pembangun masjid. mohon pencerahannya

    terima kasih

    #186695944
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    terimakasih atas doanya. dan tiada hadiah lebih mulia dari doa.
    mengenai wakaf, semua bentuk harta bisa dijadikan wakaf, berupa harta wakaf, apakah berupa tanah, mobil, rumah, uang, dll. namun tentunya diarahkan pada tujuan mulia tertentu, misalnya membantu pesantren, masjid, majelis taklim dll dan dikuasakan pada pemegang wakaf untuk menjalankannya untuk hal tsb.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.