Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]Saudaraku yg kumuliakan,
boleh boleh saja, karena yg dimaksud adalah jika shalat malam kita di totalkan maka jumlahnya witir (ganjil), maka tak dilarang untuk melakukan witir sebelum tahajjud atau sesudahnya, yg dilarang adalah melakukan witir dua kali, maksdunya dilarang adalah makruh, bukan haram,
karena jika witir dua kali maka total jumlah shalat malamnya menjadi genap
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=7220&lang=id#7220
Wassalam,
AdminIII