alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
Aqiqah hukumnya sunnah muakkadah
dan ber ikhtilaf para ulama dalam hal ini, namun Jumhur (sebagian besar) ulama kita dalam madzhab syafii memperbolehkannya, walaupun ada yg membatasinya hingga usia baligh, namun yg jumhur adalah boleh kapan saja, bahkan ada yg membolehkan walau telah wafat,
yg tidak dibenarkan adalah aqiqah dua kali.
saya Ijazahkan pada anda Maulid Simtudduror dan saya ijazahkan dengan ijazah sempurna seluruh dzikir salafusshalih, semua doa Rijaalussanad dan semua doa dan dzikir dari seluruh para wali dan shalihin, munajat dan dzikir para Ahlusshiddiqiyyatul Kubra, kepada anda, Ijazah sempurna yg saya terima dari Guru Mulia kita AL Hafidh Al Musnid Alhabib Umar bin hafidh yg sanadnya muttashil pada segenap para ulama, muhaddits, para wali dan shalihin. Ijazah ini mencakup seluruh surat dalam Alqur’an, wirid, dzikir dan doa Nabi Muhammad saw dan doa para Nabi dan Doa seluruh Ummat Muhammad saw, dan seluruh Hamba Allah yg shalih. semoga anda selalu dalam kemuliaan Dzikir dan Cahya Munajat mereka. Amiin
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam